Oleh : Ibnu Khakim, M.HI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menentukan hari raya Idul Fitri tahun ini pada hari Senin, 31 Maret 2025 (besok), artinya nanti sore sudah masuk waktu wajib bagi umat Muslim membayar zakat fitrah. Zakat ini merupakan santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah puasa Ramadhan, sekaligus sebagai pembersih diri (zakatul abdan). Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri, dan harus dibagikan maksimal waktu dhuhur 1 syawal, karena maqsudul ‘a’dhom zakat ini adalah memberikan kebahagiaan kepada kaum dhuafa agar tetap bergembira di hari raya tersedia bahan makanannya. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Fenomena klasik bahkan sudah menjadi budaya, utamanya di pulau Jawa, mayoritas masyarakat muslim, memberikan zakatnya kepada para Kyai yang dikehendakinya, bisa dalam satu desa atau bahkan luar desa, mengikut kemantapan masing-masing. Nah, bagaimana sebenarnya Islam menghukumi hal tersebut ?
Hal ini muncul ketika Kyai tersebut yang secara finansial tergolong mampu, bahkan secara materi tampak melampaui kebanyakan warga sekitar, akan tetapi tetap diberi zakat fitrah dari masyarakat dengan alasan bahwa tokoh agama termasuk pejuang Agama atau Sabilillah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwa Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Mayoritas ulama menafsirkan Sabilillah secara lebih spesifik, yakni merujuk pada para pejuang Muslim yang berperang secara sukarela tanpa menerima imbalan berupa gaji. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakaria Al-Anshori dalam kitab Fathul Wahhab : “ Artinya: “Dan (zakat) untuk Sabilillah, yaitu orang yang berperang jihad (di jalan Allah SWT) secara sukarela. Maka ia berhak diberikan zakat fitrah walau statusnya kaya. Hal ini bertujuan untuk sebagai bentuk dukungan kepadanya dalam berperang.” (Lihat: Zakaria Al-Anshori, Fath Al-Wahhab, [Beirut: Dar Al-Fikr, 1994] II/34).”
Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa kategori Sabilillah dalam zakat, adalah orang-orang yang benar-benar berperang jihad di jalan Allah secara sukarela. Lantas apakah bisa seseorang tokoh, seperti ustadz atau kyai dianggap sebagai orang yang berjihad di jalan Allah layaknya berperang, sedangkan mereka jihadnya melalui pendidikan dengan tujuan mencerdaskan serta membimbing umat.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Minhajul Qowim juga menjelaskan, yang artinya: “Golongan ketujuh adalah para pejuang laki-laki yang berperang secara sukarela dalam jihad, yaitu mereka yang tidak memiliki gaji dari harta rampasan perang (al-fai’). Mereka inilah yang dimaksud dengan ‘fi sabilillah’ dalam ayat tersebut. Setiap dari mereka berhak menerima (bagian dari zakat), meskipun ia seorang yang kaya, sejumlah yang cukup untuk kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya, hingga ia kembali. Ini mencakup biaya perjalanan, pakaian, baik saat pergi maupun pulang, serta biaya tinggal di perbatasan dan tempat sejenisnya hingga tercapainya kemenangan, meskipun ia harus tinggal dalam waktu yang lama.”
Oleh karena itu, para ulama madzab (kecuali Madzab Maliki) melarang pemberian zakat fitrah kepada tokoh agama yang mampu secara finansial. Akan tetapi kebolehan memberikan zakat fitrah kepada tokoh agama (karena dianggap sebagai sabilillah) meskipun kaya, ini hanya sebatas zakat mal bukan zakat fitrah.
Zakat fitrah dalam Mazhab Maliki hanya diperuntukkan kepada fakir miskin saja, tidak yang lain. Sebagaimana ditegaskan Ibnu Rusyd dalam karya monumentalnya yang berjudul Bidayah Al-Mujtahid berikut : artinya: “Para ulama (Madzhab Maliki) sepakat bahwa zakat fitrah hanya diberikan pada golongan fakir umat muslim.” (Lihat: Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid, [Kairo: Dar Al-Hadits, 2004] II/44)” .
Apabila kyai tingkat ekonominya termasuk kategori fakir atau miskin, maka berhak menerima zakat. Senada dengan sebagian ulama Mazhab Maliki yang memperbolehkan tokoh agama atau kyai menerima zakat walaupun terbilang mampu. Sebab, mereka memiliki peranan besar untuk agama. Pandangan Mazhab Maliki ini memberi angin segar untuk pertanyaan bolehkan kyai menerima zakat fitrah. Beberapa golongan yang termasuk kategori sabilillah, yaitu: Pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasihat, pengajar serta penyebar agama yang lurus. Namun, hukum boleh tersebut hanya berlaku untuk zakat mal atau harta benda.
Dinukil dari imam qoffal dari sebagian fuqoha’ bahwa ulama memperbolehkan memberikan zakat kepada semua yang bersifat kebaikan baik berapa biaya penguburan orang mati, pembangunan benteng, dan pembangunan masjid kerena firman Allah dalam teks fi sabilillah itu Am” (Tafsir munir 1/344)
Namun pendapat Imam Qoffal ini ditolak oleh syeik Ali bin Abi Bakar bafadhol dalam kitab mawahibu Al fadli min fatawa bafadhol kerena pendapat imam Qoffal tidak ditemukan sumbernya, sebagaimana perkataan beliau: “Perkataan yang dikatakan imam Qoffal dari sebagian ulama’ fiqh, sebagai mana yang sudah dikatakan oleh si penanya, bahwa kami tidak menemukan dari pendapat itu sumber aslinya” (mawahibu Al fadli min fatawa bafadhol, masàlah 14 fiz zakat).
Bolehkah kyai menerima zakat fitrah? Ada dua pendapat dari para ulama, yaitu memperbolehkan kyai mendapatkan zakat fitrah karena termasuk golongan sabilillah. Sedangkan pendapat yang lain menilai bahwa kyai hanya boleh menerima zakat mal atau harta benda bukan zakat fitrah.
Hukum adalah teks kaku yang lebih hanya menitik beratkan pada benar atau salah, sah atau batal, boleh atau tidak, selebihnya diperlukan peran hari nurani untuk para Kyai dalam menyikapi probematika klasik ini, karena hati nurani akan selalu memihak dan menuntun tidak saja pada kebenaran, namun lebih pada kearifan dan kebijaksanaan. Wa Allahu a’lam bi showab.
*) Penulis Ibnu Khakim, MHI, adalah Intelektual Muda, Instruktur PBNU, Dosen dan Pengasuh Pesantren Salafiyah Raudlatul Muslimin yang berdomisili di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Penulis sangat aktif di jagatsembilan.com













