LBH PC GP Ansor Bojonegoro Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Amim Thobary Ketua LBH PC GP Ansor Bojonegoro
Ketua LBH PC GP Ansor Bojonegoro, Amim Thobary, memberikan keterangan kepada JagatSembilan.com terkait pendampingan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Bojonegoro melakukan pendampingan terhadap seorang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

Ketua LBH PC GP Ansor Bojonegoro, Amim Thobary, kepada JagatSembilan.com menerangkan bahwa pendampingan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan dari keluarga korban.

“Pendampingan dilakukan setelah ada permintaan dari keluarga korban,” terang Amim Thobary, Sabtu (14/02/2026).

Menurutnya, proses hukum telah berjalan sejak Oktober 2025. LBH PC GP Ansor Bojonegoro turut mendampingi sejak tahap pelaporan hingga perkembangan berkas perkara di tingkat penyidikan.

“Sepertinya sudah lengkap berkasnya kemarin itu,” tambah Amim Thobary.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini menunggu proses pelimpahan ke tahap persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses peradilan nantinya akan menentukan status hukum pihak terlapor.

Amim memperkirakan proses sidang akan mulai digelar pada awal bulan puasa mendatang.

Selain pendampingan hukum, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang memadai.

“Alhamdulillah sudah ada tindakan dari Dinas, harapannya si anak mentalnya bisa pulih dan bisa belajar seperti awalnya,” terang Amim.

LBH PC GP Ansor Bojonegoro berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Pihaknya juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah serta melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

 

Demi melindungi kepentingan dan masa depan anak, redaksi tidak menyebutkan identitas korban, lokasi detail kejadian, maupun informasi lain yang berpotensi mengarah pada identifikasi korban.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *