JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Bojonegoro membahas persoalan hukum pernikahan seorang janda yang menikah kembali ketika masih berada dalam masa idah. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Bahtsul Masail PCNU Bojonegoro yang digelar di Pondok Pesantren Sabilun Najah, Simo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (12/08/2026).
Bahtsul Masail tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar di Ponpes Sabilun Najah Simo. Dalam kegiatan itu, terdapat tiga persoalan utama yang dibahas, salah satunya mengenai “Dilema Pernikahan Janda”. Hal tersebut juga dikonfirmasi dalam pemberitaan LTN NU Bojonegoro yang menyebut tiga topik pembahasan, yakni persoalan utang piutang, dilema pernikahan janda, dan status ihram orang yang meninggalkan thawaf ifadhah.
Berdasarkan hasil keputusan LBM PCNU Bojonegoro, kasus yang dibahas menggambarkan seorang perempuan yang disebut Bunga. Saat masih berstatus sebagai istri dari suami pertama, A, Bunga sudah tidak tinggal serumah. Dengan bantuan seorang pria lain, B, Bunga mengajukan gugatan cerai atau fasakh ke pengadilan.
Putusan perceraian tersebut resmi berlaku sejak 28 April 1999. Setelah putusan cerai keluar, Bunga dan B meminta untuk dinikahkan. Namun, ayah kandung Bunga selaku wali nikah menolak, diduga karena mengetahui putrinya masih berada dalam masa idah.
Meski demikian, sekitar satu bulan setelah putusan cerai, Bunga dan B melangsungkan pernikahan siri tanpa kehadiran ayah kandung Bunga sebagai wali. Setelah pernikahan siri tersebut, Bunga kemudian hamil.
Dalam ketentuan yang digunakan dalam pembahasan, janda cerai hidup yang masih mengalami haid harus melewati masa idah tiga kali masa suci atau sekurang-kurangnya 90 hari sebelum pencatatan pernikahan di KUA. Karena itu, pencatatan pernikahan baru dilakukan setelah masa 90 hari, yakni pada 26 Agustus 1999.
Bunga kemudian melahirkan seorang bayi perempuan pada 24 Februari 2000. Hasil perhitungan dalam dokumen menyebut jarak antara putusan cerai dan kelahiran bayi mencapai 308 hari atau sekitar 10 bulan 8 hari dalam kalender Hijriah. Sementara jarak antara pernikahan resmi di KUA dengan kelahiran bayi adalah 182 hari atau sekitar enam bulan enam hari dalam kalender Hijriah.
Nikah Siri Saat Idah Dinyatakan Batil
Dari persoalan tersebut, LBM PCNU Bojonegoro memberikan perincian hukum terhadap dua akad pernikahan.
Pernikahan siri yang dilakukan sekitar satu bulan setelah putusan cerai dinyatakan batil atau tidak sah, karena dilangsungkan ketika Bunga masih berada dalam masa idah dari suami pertama.
Sedangkan pernikahan resmi yang kemudian dicatat di KUA pada 26 Agustus 1999 dinyatakan sah, karena perempuan tersebut dinikahi dalam keadaan hamil dari hasil hubungan dengan calon suaminya sendiri.
Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa ketidaktahuan penghulu mengenai kondisi kehamilan Bunga saat akad resmi tidak berpengaruh terhadap status hukum kedua akad tersebut.
Penghulu Diminta Lebih Teliti
Hasil Bahtsul Masail juga memberikan catatan khusus bagi tokoh agama dan penghulu agar lebih berhati-hati dalam memeriksa persyaratan pernikahan.
Dalam dokumen keputusan disebutkan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara saksama terhadap berbagai ketentuan, seperti masa idah, kedewasaan atau balig, kepastian siklus haid, izin menikah, keabsahan perwalian, serta persyaratan lain yang umumnya tidak dipahami masyarakat awam.
Catatan tersebut merujuk pada kitab Bughyatul Mustarsyidin, yang juga menekankan pentingnya tokoh agama dan penghulu meneliti ketentuan pernikahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam perkara yang tidak dibenarkan dalam agama.
Bahtsul Masail PCNU Bojonegoro tersebut digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 di PP Sabilun Najah, Simo, Kanor, Bojonegoro. Dalam dokumen hasil keputusan, tercatat sejumlah ulama sebagai mushohih, yakni KH. Maimun Syafi’i, KH. Hilmi Al Jumadi, dr. H. Kholid Ubed, K. Kholidin, K. Musthofa, dan K. Muhaimin.
Sementara jajaran perumus terdiri dari K. Muntaha, Gus Fathurrozi, Gus Irfiq Murtadlo, Ust. Nur Aziz Efendi, dan Ust. Dodik.
Adapun Gus Siroj Munir tercatat sebagai moderator dalam forum tersebut. Sedangkan bagian notulen diisi oleh Ust. Fauzi Murtadlo dan Ust. Yusuf.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran PCNU Bojonegoro, LBM NU, MWCNU, serta perwakilan pesantren. LTN NU Bojonegoro juga mencatat kehadiran Rais Syuriah PCNU Bojonegoro KH. Ahmad Maimun Syafi’i, Katib Syuriah KH. Hilmi Al Jumadi, Ketua Tanfidziyah PCNU Bojonegoro dr. H. Kholid Ubed, pengurus LBM NU, serta peserta Bahtsul Masail.

Ketua LBM PCNU Bojonegoro, Gus Fathur Rozi, mengatakan pembahasan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
“Bahtsul Masail ini pada prinsipnya memberikan penjelasan hukum terhadap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Dalam kasus pernikahan janda ini, yang menjadi titik penting adalah masa idah. Pernikahan yang dilakukan ketika seorang perempuan masih berada dalam masa idah dari suami sebelumnya dinyatakan tidak sah. Karena itu, persoalan masa idah harus benar-benar diperhatikan sebelum seseorang melangsungkan pernikahan berikutnya,” kata Gus Rozi
Menurutnya, kehati-hatian juga diperlukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses akad pernikahan, terutama wali dan penghulu.
“Kami juga menekankan pentingnya ketelitian dari pihak yang terlibat dalam proses akad, termasuk wali dan penghulu. Persyaratan pernikahan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga harus dipastikan aspek syariatnya, seperti masa idah, wali, dan ketentuan lainnya. Ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada persoalan hukum di kemudian hari,” kata Gus Rozi
Melalui pembahasan tersebut, LBM PCNU Bojonegoro tidak hanya memberikan jawaban atas kasus yang dibahas, tetapi juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pernikahan, khususnya terkait masa idah dan keabsahan wali, sehingga akad yang dilakukan masyarakat memenuhi ketentuan syariat.(Red)













