JagatSembilan.com | Bojonegoro – Panwascam Kecamatan Kota Bojonegoro hari Rabu (10/01/2024) melaksanakan pengawasan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Dengan menggunakan kendaraan bak terbuka, personel mengambil atau membersihkan APK.
Menurut Sugiyarto salah satu Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) mengatakan, penindakan APK di wilayah kecamatan kota.
“Ini yang terpasang di traffic light, sekitar tempat ibadah, sekitar lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan,” kata Sugiyarto.
Dirinya juga mengatakan penertiban APK juga terjadi yang memaku APK pada pohon.
Sementara itu Satria Ike Intan Kumala Ketua Panwascam Kecamatan kota mengatakan, penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP dan diawasi oleh Panwaslu kecamatan Kota Bojonegoro.

“Penertiban itu dasarnya adalah Perbup (Peraturan Bupati.red) Nomer 31 tahun 2017. Tentang pemasangan atribut partai politik,” kata Mbak Mala sapaan akrabnya.
Pada kesempatan itu Mbak Mala juga menambahkan, jumlah APK yang melanggar sebanyak 238 APK.
“APK yang telah ditertibkan bisa diambil di sekretariat Panwascam dengan membawa kartu identitas dan tanda tangan berita acara serah terima.” pungkasnya.













