JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memutuskan pemasangan portal pembatas kendaraan di akses menuju Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian kendaraan yang melintas agar sesuai dengan klasifikasi jalan kabupaten.
Keputusan tersebut muncul setelah ditemukan banyak kendaraan yang melintasi ruas jalan dan jembatan dengan dimensi serta muatan melebihi ketentuan kelas jalan III. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan kelas III memiliki batas lebar maksimal 2,1 meter, tinggi 3,5 meter, panjang 9 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Apabila kendaraan barang maupun penumpang melintas melebihi spesifikasi tersebut, baik dari dalam maupun luar daerah, kondisi itu berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro.
Kesepakatan pemasangan portal merupakan hasil rapat koordinasi Forum LLAJ Kabupaten Bojonegoro yang melibatkan lintas instansi dan perangkat daerah. Rapat digelar pada Senin, 2 Februari 2026, di Ruang Rapat Setyowati Lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah. Turut hadir Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta Satlantas Polres Bojonegoro.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak.
“Pemasangan portal di akses Jembatan TBB merupakan hasil rapat Forum LLAJ dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan serta Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang kelas jalan berdasarkan penggunaan jalan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Welly.
Ia menyampaikan bahwa portal tersebut difungsikan sebagai alat pengendali untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan agar sesuai dengan kelas jalan yang berlaku. Langkah ini sekaligus bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan serta mempertahankan kondisi infrastruktur jembatan dan jalan kabupaten.
Sesuai hasil rapat Forum LLAJ, portal pembatas tinggi dan lebar kendaraan dipasang di ruas jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar ±200 meter sebelum jembatan yang menjadi akses menuju Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Blora. Spesifikasi portal disesuaikan dengan standar kelas jalan III.
“Selain pemasangan portal, juga akan dipasang rambu petunjuk serta papan imbauan sebelum akses menuju jembatan baik dari Bojonegoro maupun dari Blora untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan terkait pembatasan lebar dan tinggi kendaraan,” imbuhnya.
Pekerjaan pemasangan portal dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro dan mulai dilakukan sejak 2 Februari 2026.
“Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang untuk mematuhi rambu dan ketentuan kelas jalan, serta menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun melalui APBD Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.














