JagatSembilan.com | Bojonegoro – H. Sunaryo Abumain SH Praktisi Hukum Kabupaten Bojonegoro mengapresiasi langkah Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami praktisi hukum yang ada di Kabupaten Bojonegoro mengapresiasi langkah Pak Menteri BPN Gus Nusron Wahid,” terang Mbah Naryo sapaan akrab dari H. Sunaryo Abumain. Senin (18/11/2024).
Menurut Mbah Naryo apa yang dilakukan oleh Nusron Wahid sangat tepat di masyarakat. Menurutnya, mafia pertanahan maupun mafia di pertanahan dengan cara atau dalih apapun di BPN Yang merugikan masyarakat harus dihentikan.
Secara khusus Mbah Naryo juga menyebutkan, dugaan adanya mafia tanah yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
“Kami menengarai adanya dugaan mafia di BPN Bojonegoro sarat kental dengan cara main yang kotor, terbukti ada keluhan dari masyarakat mengajukan pengganti SHM (Sertifikat Hak Milik.red) yang hilang, setiap ditanya sudah jadi atau belum dipingpong tidak ada kepastian,” kata Mbah Naryo.
Menurut Mbah Naryo, hal itu menjadi bukti kinerja BPN Bojonegoro tidak profesional, belum lagi yg kena penipuan-penipuan.
“Warga masyarakat punya bukti-bukti lengkap tidak adanya penyelesaian-pelesaian kasus tanah. Hal itu tidak menutup kemungkinan akan lapor ke APH karena sudah merasa jengkel dengan oknum BPN mulai tahun 2020 smpai sekarang tidak ada kepastian,” tambah Mbah Naryo.
Mbah Naryo juga menyebutkan dugaan adanya mafia sertifikat yang tidak serius dalam penanganan sertifikat yang diajukan
“Tidak bisa membuktikan pertanda ada permainan mafia sertifikat termasuk sertifikat yang patut diduga palsu yang bersumber dari kantor BPN Bojonegoro.” pungkas Mbah Naryo.
Bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas memperingatkan pihak yang terlibat dalam mafia tanah.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024 yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024), Nusron menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan langsung oknum yang terlibat ke aparat penegak hukum.