JagatSembilan.com | Bojonegoro – Rapat dengar pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan pedagang, Jumat (17/07/2026) DPRD mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang tidak menganggarkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam proyek pembangunan Pasar Kota.
Menurut Komisi B, tidak adanya TPS menjadi salah satu pemicu munculnya berbagai persoalan di lapangan, mulai dari munculnya pedagang yang kembali berjualan di kawasan Pasar Banjarsari, menurunnya aktivitas perdagangan di Pasar Wisata, hingga timbulnya kecemburuan sosial antar pedagang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, didampingi Sekretaris Komisi B Sigit Kusharianto, Didik Trisetyo Purnomo, serta sejumlah anggota Komisi B lainnya. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya) Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, jajaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM), Ketua Paguyuban Pasar Kota Bojonegoro Mustain, kuasa hukum pedagang Agus Rismanto, serta 10 perwakilan pedagang Pasar Kota Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Paguyuban pasar kota Bojonegoro Mustain menyampaikan bahwa para pedagang pada dasarnya telah berupaya mematuhi seluruh kebijakan pemerintah selama proses relokasi berlangsung. Berbagai tahapan sosialisasi telah diikuti hingga akhirnya mayoritas pedagang menyepakati untuk menempati Pasar Wisata sebagai lokasi penampungan sementara selama pembangunan Pasar Kota.
Meski pada awal proses relokasi sempat terjadi perbedaan pendapat, kata Mustain, para pedagang akhirnya menerima keputusan pemerintah demi mendukung pembangunan pasar yang lebih representatif.
“Sebagai pedagang kami selalu berusaha taat terhadap aturan pemerintah. Walaupun awalnya banyak perbedaan pendapat, akhirnya kami sepakat pindah ke Pasar Wisata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 396 pedagang telah mengikuti proses pengundian lapak di Pasar Wisata. Namun setelah relokasi berjalan, persoalan baru justru muncul ketika terdapat sekitar 106 pedagang yang kembali difasilitasi menempati kawasan Pasar Banjarjo, padahal sebelumnya telah memperoleh lapak di Pasar Wisata.
Menurut Mustain, kondisi tersebut memunculkan rasa ketidakadilan bagi pedagang yang tetap bertahan di Pasar Wisata meskipun harus menghadapi kondisi pasar yang masih sepi pengunjung.
“Yang kami sesalkan, pedagang yang sejak awal mengikuti aturan justru harus menanggung dampaknya. Sementara ada yang sudah mendapatkan lapak di Pasar Wisata tetapi kembali berjualan di tempat lain,” katanya.
Mustain mengungkapkan, sejak awal para pedagang memang terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok yang memilih mengikuti kebijakan pemerintah dengan pindah ke Pasar Wisata dan kelompok yang memilih jalur mandiri.
Meski demikian, hasil musyawarah dan voting saat itu memenangkan opsi relokasi ke Pasar Wisata. Karena itu, ia menilai seluruh pedagang seharusnya menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Ia menegaskan, sejak awal juga telah ada komitmen bahwa pedagang yang memilih jalur mandiri tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Silakan mandiri, tetapi jangan menggunakan aset pemerintah. Kalau aturan ini dilanggar tentu menimbulkan kecemburuan bagi pedagang yang sejak awal mengikuti kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mustain juga mengungkapkan beratnya kondisi ekonomi pedagang yang kini bertahan di Pasar Wisata. Menurutnya, hingga hampir dua pekan setelah relokasi masih terdapat pedagang yang belum memperoleh pembeli sama sekali.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi bukti bahwa perjuangan pedagang di lokasi penampungan tidaklah mudah. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah konsisten menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibangun sejak awal proses relokasi.
Selain meminta seluruh aktivitas perdagangan dipusatkan di Pasar Wisata, Paguyuban PASE juga mendesak pemerintah segera menertibkan pedagang lesehan di sekitar Pasar Kota sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan saat proses sosialisasi relokasi.
“Kami hanya meminta pemerintah konsisten. Kalau sejak awal diputuskan semua pedagang berada di Pasar Wisata, maka semua harus kembali ke sana. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda karena itu akan terus memunculkan persoalan baru,” ujarnya.
Mustain berharap Komisi B DPRD Bojonegoro dapat mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, kepastian kebijakan menjadi harapan utama para pedagang agar dapat kembali fokus menjalankan usahanya di lokasi penampungan sampai pembangunan Pasar Kota selesai.
Sorotan paling tajam dalam rapat tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri. Menurutnya, berbagai polemik yang muncul selama proses relokasi tidak lepas dari perencanaan pembangunan Pasar Kota yang dinilai belum matang, khususnya terkait tidak disiapkannya Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang.
Lasuri mengatakan, sejak awal pembangunan atau revitalisasi pasar seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang selama proyek berlangsung.
Menurutnya, apabila pemerintah sejak awal mengalokasikan anggaran TPS melalui APBD, maka para pedagang dapat direlokasi ke satu lokasi yang benar-benar disiapkan sebagai tempat penampungan sementara sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
“Logikanya, kalau sejak awal pembangunan Pasar Kota sudah dianggarkan sekitar Rp80 miliar, kenapa tidak sekalian dianggarkan Tempat Penampungan Sementara (TPS)? Padahal pembangunan atau revitalisasi pasar itu seharusnya sepaket dengan penyediaan TPS agar pedagang tetap bisa berjualan selama proses pembangunan berlangsung,” tegas Lasuri.
Ia menilai keberadaan TPS bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipersiapkan dalam setiap proyek pembangunan pasar. Dengan adanya TPS, pemerintah memiliki lokasi resmi untuk menampung seluruh pedagang tanpa harus menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat ini.
Lasuri juga mengingatkan bahwa masa pembangunan Pasar Kota diperkirakan berlangsung hingga dua tahun. Waktu tersebut dinilai cukup panjang dan berpotensi memberikan dampak ekonomi yang besar apabila penataan pedagang tidak segera diselesaikan.
“Baru berjalan beberapa hari saja sudah banyak pedagang yang mengeluh karena sepinya pembeli. Bagaimana kalau kondisi seperti ini berlangsung sampai pembangunan selesai? Tentu akan sangat berat bagi para pedagang,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan DPRD, Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah memang tidak menganggarkan pembangunan TPS karena sejak awal telah menetapkan Pasar Wisata sebagai lokasi relokasi sementara.
“Rencananya seluruh pedagang dipindahkan ke Pasar Wisata, sehingga TPS tidak kami anggarkan untuk tempat penampungan sementara,” jelas Satito.
Namun jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan Komisi B DPRD. Lasuri menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menyiapkan TPS sebagai bagian dari perencanaan pembangunan pasar.
Menurutnya, meskipun pada akhirnya pemerintah memilih Pasar Wisata sebagai lokasi relokasi, penganggaran TPS tetap semestinya dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang muncul di lapangan.
“Kalaupun akhirnya TPS itu tidak dipakai, itu urusan belakangan. Yang penting pemerintah sudah menyiapkan fasilitasnya. Bahkan kalau belum masuk APBD murni, masih bisa melalui mekanisme pergeseran anggaran atau anggaran mendahului perubahan,” ujar Lasuri.
Ia juga menegaskan, karena pemerintah telah memutuskan Pasar Wisata sebagai lokasi relokasi resmi, maka seluruh kebijakan harus diarahkan untuk mendukung keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Kalau sudah diputuskan Pasar Wisata menjadi lokasi relokasi, ya harus konsisten. Jangan di satu sisi pedagang diminta pindah ke Pasar Wisata, tetapi di sisi lain masih ada aktivitas perdagangan di lokasi lain. Itu yang membuat keadaan menjadi tidak karuan dan menimbulkan kecemburuan di antara pedagang,” tegasnya.
Lasuri meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan 106 pedagang yang kembali beraktivitas di kawasan Pasar Banjarsari. Menurutnya, data tersebut harus diverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia bahkan mengusulkan agar dilakukan investigasi lapangan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan para pedagang untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Persoalan ini harus dibuat jelas. Jangan sampai muncul kebijakan yang berbeda-beda. Kalau memang sejak awal semua diarahkan ke Pasar Wisata, maka semua harus kembali ke sana agar tidak ada lagi polemik,” katanya.
Senada dengan Lasuri, Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro Sigit Kusharianto menilai pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam menegakkan kesepakatan relokasi yang telah dibuat bersama para pedagang.
Menurut Sigit, persoalan utama bukan hanya relokasi, tetapi bagaimana pemerintah mampu menjaga komitmen yang telah dibangun bersama sejak awal sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pedagang.
Ia mempertanyakan pihak yang memfasilitasi sebagian pedagang kembali menempati kawasan Pasar Banjarsari, padahal mereka sebelumnya telah mengikuti undian lapak di Pasar Wisata.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan bersama, harus ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas agar seluruh pedagang kembali terpusat di Pasar Wisata sampai pembangunan Pasar Kota selesai,” ujar Sigit.
Menurutnya, keberhasilan relokasi tidak hanya bergantung pada tersedianya tempat berjualan, tetapi juga pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diputuskan.
Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro memastikan akan terus mengawal proses relokasi hingga pembangunan Pasar Kota selesai. DPRD juga berkomitmen melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama pemerintah daerah guna memastikan seluruh pedagang memperoleh kepastian berusaha serta kebijakan relokasi berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati bersama.(Red)














