JagatSembilan.com | Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan pentingnya penataan ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini sekaligus menjaga kepentingan generasi mendatang. Hal itu disampaikannya dalam Konsultasi Publik I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Rabu (30/09/2026).
Konsultasi publik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro tersebut menjadi forum untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam proses revisi RTRW.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur beserta Tim Pelaksana Rencana Tata Ruang, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, para camat se-Kabupaten Bojonegoro, perwakilan perguruan tinggi, BUMD, BUMN, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan bahwa konsultasi publik memiliki peran penting untuk mendengarkan, menguji, sekaligus mengakomodasi berbagai aspirasi dalam penyusunan rancangan tata ruang.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar RTRW dapat mencerminkan kebutuhan wilayah, memberikan kepastian investasi dan pembangunan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Melalui tata ruang ini, kita tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga memastikan generasi mendatang dapat menikmati hasil dari penataan ruang yang kita tetapkan. Ini menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan daerah serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Bupati Wahono.
Bupati menambahkan, kondisi wilayah terus mengalami perubahan, mulai dari perkembangan permukiman, industri, pertanian, infrastruktur, kawasan lindung, hingga kawasan strategis.
Perubahan tersebut, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan dengan berbasis pada data yang akurat.
Penyelarasan berbagai masukan dinilai penting untuk meminimalkan potensi konflik dalam pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menyampaikan bahwa sekitar 87 persen dari total luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Bojonegoro telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pihaknya berharap seluruh tahapan proses revisi RTRW dapat segera memperoleh rekomendasi sehingga pembahasan berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(Red)













