RS Muslimat NU Muna Anggita Bojonegoro Dinyatakan Valid Terapkan Rekam Medis Elektronik

drg Sofan Solikin Direktur RS Muslimat NU Muna Anggita Bojonegoro saat diwawancarai terkait validasi Rekam Medis Elektronik
Direktur RS Muslimat NU Muna Anggita Bojonegoro, drg. Sofan Solikin, saat memberikan keterangan terkait validasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik terintegrasi SATUSEHAT.

JagatSembilan.com | Bojonegoro – RS Muslimat NU Muna Anggita Bojonegoro berhasil memenuhi standar penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) dan dinyatakan valid oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Validasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor YM.01.02/D/1870/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Capaian tersebut menandai komitmen RS Muslimat NU Muna Anggita dalam mendukung transformasi digital layanan kesehatan nasional melalui integrasi sistem pelayanan dengan platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.

Dalam informasi yang disampaikan rumah sakit, RS Muslimat NU Muna Anggita telah memenuhi enam modul utama RME yang menjadi indikator implementasi sistem layanan kesehatan digital. Keenam modul tersebut meliputi kunjungan pasien, diagnostik, resep obat, tebus obat, laboratorium, hingga radiologi.

Selain dinyatakan valid dalam implementasi RME, rumah sakit yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 10 Bojonegoro itu juga tetap mempertahankan status akreditasi utama.

Direktur RS Muslimat NU Muna Anggita, drg. Sofan Solikin, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis digital.

“Alhamdulillah, validasi Rekam Medis Elektronik ini menjadi bukti bahwa RS Muslimat NU Muna Anggita terus berbenah mengikuti transformasi layanan kesehatan nasional. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, cepat, tepat, dan terintegrasi untuk masyarakat,” ujar drg. Sofan Solikin. Kamis (21/05/2026).

Ia menambahkan, integrasi dengan platform SATUSEHAT diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mempermudah proses pencatatan dan pertukaran data kesehatan pasien secara lebih akurat.

“Dengan sistem yang terintegrasi, pelayanan kepada pasien menjadi lebih efisien. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami menjaga kualitas layanan rumah sakit agar semakin dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, implementasi Rekam Medis Elektronik menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan RI dalam mendorong digitalisasi rumah sakit di Indonesia. Rumah sakit yang belum memenuhi standar integrasi SATUSEHAT bahkan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *