Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Sidang gugatan terhadap Majelis Kehormatan Partai (MKP) Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro dengan nomer pokok perkara no 42/Pdt,sus parpol/2024/pn, hari ini Selasa (07/01/2025) berlangsung secara E-court.
Humas Pengadilan Negri Bojonegoro Haryo Purwo Hantoro, SH, kepada awak media ini menjelaskan agenda sidang hari ini mendengarkan jawaban dari para tergugat.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 13 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” terang Haryo Purwo Hantoro
Sementara itu kuasa hukum Penggugat, Nursyamsi menjelaskan, selaku kuasa hukum Hafidz Saputra dirinya akan berusaha berjuang semaksimal mungkin untuk kliennya mendapatkan keadilan.
“Dan kami sangat mengharapkan Majelis Hakim Perkara No. 42/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.BJN dapat mengabulkan gugatan yang kami ajukan secara keseluruhan,” kata Nursamsi.
Nursamsi juga menjelaskan kliennya Hafidz Saputra, sangat mengidolakan Prabowo Subianto dan sangat mencintai Partai Gerindra, serta Gibran Rakabuming Raka.
“Beliau ini ingin selalu mengabdi, berkiprah, berjuang di Partai Gerindra, seperti halnya pada saat pileg beliau mendapatkan mandat suara rakyat di dapil IV sejumlah 5.562 dan pada saat Pilpres saudara Hafidz Saputra dengan sepenuh hati mendukung Capres-cawapres yang didukung partai Gerindra yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,”, imbuhnya.
Nursyamsi menambahkan, intinya sesuai harapannya, keanggotaan Hafidz Saputra dapat dipulihkan.
“Pada intinya sesuai dengan harapan klien kami Saudara Hafidz Saputra keanggotaannya di Partai Gerindra dapat dipulihkan.” pungkas Pria asal Kedungadem itu.
Sementara itu, Moh. Ichwan SH kuasa Hukum dari tergugat berharap, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut menolak semua gugatan atau gugatan tidak dapat diterima.
“Karena setelah saya pelajari gugatan itu adalah gugatan melawan hukum, sedangkan ini kan perselisihan di Partai Politik,” terang Ichwan.
Menurut Ichwan, hal itu tidak bisa dicampur adukkan antara perselisihan Partai Politik dengan perbuatan melawan hukum.
“Tapi kami menyerahkan ke Majelis Hakim pemeriksa perkara yang mengadili serta memutuskan perkara ini.” pungkas Ichwan