Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Tak kunjung terima uang ganti rugi, Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Ngelo dan Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro hari ini Rabu (06/11/2024) ikuti hearing dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Hadir juga saat hearing itu ada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Ngawi, KPH Padangan sebagai pengelola wilayah yang ditempati. Pada kesempatan itu juga dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro, di ruang paripurna kantor DPRD Bojonegoro Jl. Veteran Bojonegoro Jawa Timur.
Kelompok Tani Hutan Desa Kalangan dan Desa Ngelo itu dalam keterangannya terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko menanyakan uang ganti rugi dan uang kerohiman yang sampai saat ini belum diterima.
Panuri Kuasa hukum KTH Desa Ngelo, dalam kesempatan itu menanyakan dana pengganti pembersihan lahan, penggantian tanaman pertanian dan bangunan gubuk, serta tanaman keras yang ada di atas lahan yang di gunakan untuk PSN Bendungan Karang Nongko.
Di lokasi yang sama menanggapi hal itu, Heri Widodo Kapala Dinas PU SDA Bojonegoro menjelaskan, saat ini proses ganti rugi sudah berjalan namun baru di tahap kepemilikan tanah yang ber Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Akhir tahun ini yang bersertifikat hak milik akan kita selesaikan, dan tidak lepas kita akan membahas kerohiman”, terang Widodo.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan belum cairnya dana kerohiman sampai saat ini karena belum terbentuknya tim satgas yang menangani permasalahan itu.
Sementara itu Amin Tohari Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro menekankan untuk segera membentuk Tim Satgas agar sesegera mungkin permasalahan itu segera bisa di selesaikan.
“DPRD harus di kasi penjelasan dengan cara apa supaya pencairan itu segera di percepat,” pinta Amin Tohari














