JagatSembilan.com | Bojonegoro – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mendampingi proses mediasi bersama warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, pada Senin (05/05/2025). Mediasi ini dilakukan guna membahas penanganan dampak sosial yang ditimbulkan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang bertugas menjelaskan tahapan serta kebijakan terkait ganti rugi atas dampak pembangunan bendungan.
Pendamping warga, Panuri, menjelaskan bahwa masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diminta pemerintah. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut. Warga pun berinisiatif menyampaikan aspirasi mereka melalui audiensi ke DPR RI.
“Karena di sini sudah waktunya untuk pembersihan lapangan, takutnya kalau tidak bisa saat ini membersihkan lapangan, terancam di tahun-tahun ini tidak bisa cocok tanam lagi. Sudah dua tahun kami tidak bisa bercocok tanam karena dampak bendungan. Jika saat ini masyarakat tidak bisa melakukan pembersihan lokasi yang baru, berarti terancam tiga tahun tidak bisa bercocok tanam,” ujar Panuri dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung sudah diserahkan ke kantor Pusda dan pihaknya memiliki bukti serah terima. Warga sempat merasa lega setelah adanya pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Bojonegoro. Namun demikian, mereka mempertanyakan lambatnya tindak lanjut di tingkat kabupaten.
“Bola sudah di Bojonegoro, kenapa lambat? Padahal kalau sudah menerima pendelegasian dari Gubernur, maksimal lima hari Bupati harus membentuk Satgas. Ini ada sumbatan-sumbatan di mana kok sehingga tidak bisa clear-clear,” tambah Panuri.
Ia juga menyampaikan permintaan agar Pemkab segera menginformasikan tahapan selanjutnya kepada warga, termasuk pelibatan masyarakat dalam proses appraisal atau penilaian ganti rugi. Warga, menurutnya, telah menyerahkan legalitas lahan, data tanaman, serta peta sebaran masyarakat pengelola hutan kemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim adalah untuk menindaklanjuti berbagai hal terkait proyek Karangnongko. Ia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan proyek ini telah melalui beberapa tahapan.
Terkait pencairan dana kerohiman, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab telah berupaya menyesuaikan dengan regulasi yang ada, termasuk meminta persetujuan pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur
Kepala PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, memaparkan bahwa pelaksanaan tahapan penanganan dampak sosial dilakukan secara sistematis mulai dari persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, hingga penilaian oleh pihak independen sesuai Perpres 78. Ia memastikan dokumen yang diserahkan warga akan ditelusuri dan diperiksa kembali oleh Pemkab.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menegaskan bahwa penyaluran dana kerohiman harus sesuai aturan hukum. “Kami akan melakukan kajian yuridis agar semua proses tidak menyalahi aturan. Prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan,” ujarnya.
Wakil Bupati Nurul Azizah berharap mediasi ini menjadi awal dari penyelesaian permasalahan. Ia menekankan pentingnya mempercepat pembersihan lahan agar warga bisa kembali bercocok tanam dan memperbaiki kondisi ekonomi mereka














