Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro hari ini Selasa (04/02/2025) menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak pabrik pengolahan tembakau yang berada di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu DPRD juga mengundang tokoh masyarakat desa Sukowati, pihak sekolah yang terdampak dari bau pabrik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perijinan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satpol PP, Camat Kapas, dan Kepala desa Sukowati.
Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan di Gedung Banggar DPRD Bojonegoro bertujuan untuk membahas dan mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait bau pengolahan tembakau yang mengganggu.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin langsung oleh Hj. Mitro’atin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro. Mereka meminta pihak pabrik untuk segera mengambil tindakan untuk mengurangi bau akibat pengolahan tembakau.
Saiful Hadi, Salah satu tokoh masyarakat yang mengaku rumahnya hanya berjarak 100 meter dari perusahaan pengolahan tembakau tersebut menjelaskan, dirinya sangat senang dengan adanya perusahaan pengolahan tembakau tersebut karena menyerap tenaga kerja dari warga desa setempat.
“Namun di balik itu, kami juga merasa terganggu dengan bau yang menyengat, mulai dari November 2024 sampai Desember dan berhenti beberapa saat tetapi sampai saat ini masih beroperasi lagi. Sehingga bau itu sangat menyengat dan suara yang sangat menggangu kami lagi, kalau dampak nuklir aja bisa diatasi dan saya yakin Sata Tec bisa mengatasi bau itu,” terangnya.

Karena bau yang menyengat dan suara bising dari pabrik pengolahan tembakau tersebut Saiful Hadi mengaku dirinya dan para tetangga merasa tidak nyaman berada di rumah.
“Kami selesai jamaah tidak langsung pulang, karena apa, kalau di masjid itu baunya tidak terlalu menyengat, jadi kita tunggu sampai pabrik selesai beroperasi,” terang Saiful Hadi.
Lebih lanjut Saiful Hadi menjelaskan, menurutnya masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang terbebas dari polisi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Kami selaku warga berhak mendapatkan lingkungan yang bersih lingkungan yang nyaman dan lingkungan yang terbebas dari polusi, dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” lanjut Saiful Hadi.
Saiful Hadi menambahkan, menurutnya perlu di lakukan pengkajian ulang terkait perijinan pabrik pengolahan tembakau tersebut.
“Jika anda memberikan ijin tetapi ijin itu merugikan masyarakat maka jika anda sudah meninggal dunia dan di kubur maka dosa-dosa anda akan terus mengalir dan dikirim di alam kubur,” lanjut Saiful Hadi.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup saat di mintai penjelasan oleh pimpinan sidang mengatakan, saat pihaknya mendatangi perusahaan pengolahan tembakau menemukan beberapa pelanggaran.
“Kami menemukan beberapa pelanggan mulai dari luas lahan, tetapi Sata Tec bersedia membenahi, melengkapi perijinan maka kami hanya memberikan teguran,” terang perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, perwakilan pabrik pengolahan tembakau Nur Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi bau dan uap dari perusahaanya.

“Kami masih dalam tahap uji coba, kita akan meninggikan cerobong pembuangan uap,” kata Nur Hidayat.
Lebih lanjut Nur Hidayat menjelaskan pihaknya bersedia memberikan kipas angin dan AC kepada pihak sekolah yang bersebelahan dengan cerobong uap perusahaannya.
Dari rapat dengar pendapat tersebut tersepakati lima poin yang di sampaikan oleh pimpinan sidang Mitro’atin yakni;
- Bahwa dari Perwakilan PT. Sata Tec Indonesia harus memenuhi perizinan dan yuridis lainnya.
- Kami apresiasi perusahaan tersebut karena sudah menyerap tenaga kerja lokal, namun kalau perijinan belum tuntas, maka harus dituntaskan dulu, jangan curi start. (belum selesai tapi produksi)
- Perizinan tidak menyentuh ke substansi, beroperasi tapi tidak memberhentikan pekerja, PBG nya gudang, urusan pergudangan, UKL-UPN nya belum tuntas, maka jangan produksi.
- Karena ada dampak sosial dan dampak ekonomi. Akibat dari perizinan dan akibat dokumen belum selesai. Muncul dampak sosialnya. Jalan tengahnya Pemda yakni OPD terkait untuk mengawal perizinan investor di Kabupatrn Bojonegoro. Untuk PT. Sata Tec Indonesia diberi waktu 15 hari, dimulai tanggal 6 Februari 2025, untuk menyelesaikan semua perizinan.
- Untuk sementara, perusahaan berhenti beroperasi selama 15 hari, namun tidak meliburkan pekerjanya.