Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Kabupaten Bojonegoro menyatakan kekhawatirannya terkait keberadaan perusahaan pengolahan tembakau yang berlokasi dekat dengan area sekolah. Hal ini disampaikan oleh Ketua APPA Bojonegoro, Nafidatul Himah usai mengikuti rapat dengar pendapat di gedung banggar kantor DPRD Bojonegoro. Selasa (04/02/2025).
Nafidatul Himah menjelaskan, menurutnya keberadaan perusahaan pengolahan tembakau dekat sekolah dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan anak-anak.
“Kami khawatir bahwa asap dan limbah dari perusahaan tersebut dapat membahayakan kesehatan anak-anak yang bersekolah di sekitar area tersebut,” terangnya.
Nafidatul Himah juga mempertanyakan sanksi hukum yang akan di berikan ke pihak perusahaan jika memang melanggar perundangan.
“Sejumlah keterangan dari sejumlah pihak tadi, menunjukkan ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, ini gimana sanksi hukumnya,” lanjutnya.
Aktivis Aliansi Bojonegoro Melawan itu juga menanyakan komitmen pemerintah dan perusahaan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
“Kepatuhan administratif, perizinan, dan lain-lain mesti lengkap, toh, tak menjamin tak ada lagi kasus-kasus serupa ke depan,” lanjutnya.
Istri dari Pimpinan Jatam Nasional itu menambahkan, menurutnya, dalil ekonomi termasuk urusan tenaga kerja, tidak bisa dijadikan justifikasi bagi perusahaan untuk semena-mena
“Soal perusahaan serap tenaga kerja lokal, beri kontribusi bagi PAD, itu kewajiban. Bukan sesuatu yang sifatnya voluntarty, apalagi dianggap sebagai sebuah kebaikan,” tandasnya.
Keberadaan perusahaan yang baru berdiri beberapa bulan dan mendapatkan ijin dari pemerintah menurut Nafidatul Himah perlu adanya evaluasi terkait dengan perijinan.
“Artinya, jika pemerintah mengklaim sudah sesuai RTRW, maka ada problem serius dalam RTRW dimaksud. Biar tidak terjadi kasus serupa, DPRD mungkin perlu mengecek ulang RTRW tersebut, jangan sampai dalih-dalih serupa dipakai untuk mengusir warga yang telah lama ada.” Pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya. Perusahaan pengolahan tembakau yang baru beroperasi pada November 2024 menjadi polemik di masyarakat karena bau yang menyengat dan cerobong asap yang berjarak sekitar 50 meter dari Taman kanak-kanak, Pendidikan Anak Usia Dini dan SDN Sukowati kecamatan kapas kabupaten Bojonegoro