Jagatsembilan.com | jakarta – Guna menindaklanjuti aduan dari guru Passing Grade 2023, Komisi X DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023 hari ini, Kamis (06/02/2025).
Selain itu juga hadir dalam RDPU Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI), dan Ketua Umum Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS).
Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, S. H
Dalam keterangannya, RDPU tersebut untuk menindaklanjuti permintaan Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023, yang beberapa hari lalu melakukan ujuk rasa di depan Kantor DPR-RI Jakarta.
Dalam orasinya saat unjuk rasa mereka meminta agar pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes, mengingat mereka telah lulus Passing Grade 2023. Mereka berharap bahwa Komisi X DPR RI dapat memperjuangkan hak-hak mereka.
Dari Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut, menghasilkan tiga poin kesimpulan yang di sampaikan oleh pimpinan sidang Esti Wijayati, yakni;
1. Komisi X DPR RI menyampaikan apresiasi kepada PB PGSI, Forum PPPK IGTK 02 SMA-SMK, IGSS PLPG Indonesia, Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023 yang telah menyampaikan paparan, pandangan dan masukan mengenai permasalahan guru dan tenaga kependidikan sebagaimana terlampir. dan akan menjadi rujukan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Pemerintah.
2. Terhadap paparan aspirasi, pandangan dan masukan dari PB PGSI, Forum PPPK IGTK 02 SMA-SMK, IGSS PLPG Indonesia, Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023, Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan dan catatan, sebagai berikut:
- Komisi X DPR RI menilai perlu adanya evaluasi dan perbaikan kebijakan terkait rekrutmen, kompetensi, serta kepastian status tenaga pendidik agar lebih adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para guru.
- Komisi X DPR RI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada tenaga pendidik, guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
- Komisi X menekankan agar Pemerintah melaksanakan amanat konstitusi antara lain Pasal 31 Undang-Undang Dasar NRI 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat (1), dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2).
3. Bahan paparan dan masukan yang disampaikan PB PGSI, Forum PPPK IGTK 02 SMA-SMK, IGSS PLPG Indonesia, dan Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023, menjadi bagian tidak terpisahkan dari RDPU hari ini, dan substansinya akan menjadi rujukan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Pemerintah.
Sementara itu Ketua Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023 Bojonegoro Eliz Nurhayati mengaku sangat senang dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum itu.
“Komisi X berjanji akan mengawal terus dan akan menuntaskan sampai selesai tentang perekrutan PPPK ini, karena tidak ada alasan utk penempatan, karena sesuai UU terbaru guru ASN bisa di tempatkan di lembaga swasta,” terang Eliz Nurhayati kepada jagatsembilan.com usai mengikuti rapat.
Eliz Nurhayati berharap status passing grade tahun 2023 pada seleksi PPPK guru tahun 2023 untuk bisa menjadi prioritas tanpa test dan langsung penempatan.
“Karena kami sudah lulus dan memenuhi nilai ambang batas yang telah di tetapkan oleh pemerintah.” pungkasnya.













