JagatSembilan.com | Bojonegoro – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Bojonegoro membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum bagi peserta aksi yang mengalami intimidasi, kekerasan, maupun penangkapan oleh aparat. Layanan ini dapat diakses melalui nomor hotline 0812-3000-4311.
Ketua LBH PC GP Ansor Bojonegoro, Amim Thobary, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian Ansor untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, khususnya dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum apabila ada peserta aksi yang mendapat perlakuan intimidasi, kekerasan, maupun penangkapan. Aspirasi harus disampaikan secara bijak, dan negara wajib menjamin kebebasan berpendapat,” ujarnya, Selasa (3/9/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para peserta aksi, agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi.
“Mari kita jaga bersama agar aspirasi disampaikan dengan damai. Jangan sampai ada gesekan yang merugikan semua pihak. Prinsip kami jelas: sipil jaga sipil,” tegasnya.
Ketua PC GP Ansor Bojonegoro, Mochamad Nurwahyudi, menegaskan bahwa aksi protes atau kritik melalui jalur demonstrasi merupakan hal yang sah dalam negara demokratis, selama tetap berada dalam koridor wajar dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Memang terkadang di lapangan apa pun bisa terjadi. Karena itu, kami di PC GP Ansor memandang perlu adanya pendampingan hukum, baik yang sifatnya pencegahan maupun pengawalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari berbagai peristiwa yang terjadi, semua pihak diharapkan bisa lebih mawas diri dan menahan diri agar aspirasi yang disampaikan dapat diterima serta tersalurkan dengan baik.
“Begitu pula dari pihak yang menerima aspirasi, semestinya benar-benar mampu menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan serta evaluasi masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat langsung menghubungi hotline atau mendatangi sekretariat LBH PC GP Ansor Bojonegoro di Jl. Ahmad Yani No. 30, Sukorejo, Bojonegoro.














