JagatSembilan.com | Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).
Momentum pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam pemenuhan kewajiban negara terhadap instrumen hak asasi manusia (HAM), sekaligus mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi kelompok rentan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah setelah lebih dari dua dekade pembahasan yang belum menemui kepastian.
“Pengesahan UU PPRT ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi. Ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan perlindungan HAM dan menghadirkan keadilan sosial bagi kelompok yang selama ini termarginalkan,” ujar Anis Hidayah.
Ia menambahkan, selama ini pekerja rumah tangga (PRT) kerap berada dalam posisi rentan. Berdasarkan catatan Komnas HAM, terdapat sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan.
Pada tahun 2024, Komnas HAM menerima sedikitnya 47 pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT. Aduan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, diskriminasi upah dan kerja, eksploitasi, kerja paksa, hingga praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.
Selain itu, kajian Komnas HAM tahun 2022 juga menunjukkan bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, serta jaminan kerja yang layak. Kondisi tersebut memicu kerentanan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi secara luas dan berulang.
Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa substansi dalam UU PPRT telah mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengakuan status pekerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan.
“Undang-undang ini memuat pengakuan PRT sebagai pekerja sah, jaminan upah layak, perlindungan kesehatan, pembatasan usia minimal 18 tahun, hingga pengaturan perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja. Ini menjadi fondasi penting untuk memperbaiki relasi kerja yang lebih manusiawi,” tegas Perempuan asli Bojonegoro itu.
Komnas HAM berharap, dengan disahkannya UU PPRT, ke depan akan tercipta hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kesetaraan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap PRT dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan praktik perbudakan modern.
“Negara kini memiliki kewajiban yang lebih kuat untuk memastikan implementasi undang-undang ini berjalan efektif, sehingga martabat dan hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terlindungi,” pungkasnya.












