Komisi A Pertanyakan Pengajuan Tanah Eks SDN Setren III ke BPN: Kok Sekarang Ujug-ujug Januari?

Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro bahas pengajuan tanah eks SDN Setren III
Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro membahas pengajuan tanah eks SDN Setren III ke BPN, Rabu (16/9/2026).

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mempertanyakan proses pengajuan tanah eks SDN Setren III, Kecamatan Ngasem, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Persoalan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi A, Rabu (16/9/2026), setelah diketahui pengajuan dari Pemerintah Desa Setren disebut masuk ke BPN pada 28 Januari 2026, sementara dalam pembahasan sebelumnya disebut belum terdapat proses pengajuan.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, S.Pd., mengingat kembali pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya terkait status tanah eks SDN Setren III.

Menurut Erix, sebelumnya pernah ada keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik desa. Namun, dalam pembahasan Komisi A, status tersebut belum mendapatkan kepastian dari sisi administrasi di tingkat kecamatan maupun BPN.

Ia juga menyinggung adanya perbedaan keterangan mengenai tukar guling atau penggantian lahan.

Menurut Erix, pihak keluarga menyampaikan bahwa tanah tersebut diberikan sebagai lahan pengganti untuk digarap, bukan berarti hak kepemilikannya berpindah secara permanen kepada desa.

Erix juga mengingat ketika Komisi A turun langsung dan menanyakan kepada sejumlah warga mengenai proses penandatanganan maupun kesaksian terkait dokumen tanah tersebut.

“Saya tanya, ‘Pak, menyaksikan enggak?’ ‘Saya tidak pernah menyaksikan, Pak,’” kata Politisi PDI-P itu.

Ia menambahkan, pada saat itu Dinas Pendidikan juga menyatakan tanah tersebut bukan aset yang mereka pegang. BPD, menurut Erix, juga memberikan keterangan serupa.

Erix Pertanyakan Pengajuan Tanah ke BPN

Erix kemudian mempertanyakan munculnya proses pengajuan tanah kepada BPN pada Januari 2026.

Menurutnya, dalam pembahasan sebelumnya pemerintah desa maupun BPN disebut belum menemukan adanya proses pengajuan atas tanah tersebut.

“Waktu itu kita tanya ke pemerintah desa, ada proses? Enggak ada. BPN menyatakan waktu itu juga tidak ada. Kok sekarang ujug-ujug Januari memasukkan?” ujarnya.

Erix meminta seluruh pihak berhati-hati dalam melakukan proses administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Sekcam: Pengajuan Masuk 28 Januari 2026

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Kecamatan Ngasem, Sigit, turut memberikan keterangan mengenai proses pengajuan tanah dari pemerintah desa kepada BPN.

Sigit menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, pengajuan tersebut masuk pada 28 Januari 2026. Namun, menurut pengetahuannya, proses tersebut belum melalui Kecamatan Ngasem.

“Pengajuan dari desa ke BPN, izin saya masuk tanggal 28 Januari. Setahu saya belum ada melalui kecamatan,” kata Sigit.

Sigit juga menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum penggugat sebelumnya sempat berkomunikasi dengan pihak kecamatan. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Setren.

Menurut Sigit, jawaban Kepala Desa pada saat itu pada prinsipnya sama dengan penjelasan yang disampaikan dalam rapat.

Komisi A Soroti Status Hak atas Tanah

Selain persoalan pengajuan ke BPN, Komisi A juga membahas status hak atas tanah yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi SDN Setren III.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, S.H., menegaskan bahwa status tanah harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepemilikan, termasuk Buku C Desa.

Menurutnya, apabila Pemerintah Desa Setren tetap melanjutkan proses pendaftaran tanah eks sekolah tersebut ke BPN, sementara dokumen kepemilikannya masih menunjukkan hak pihak lain, maka hal itu dinilai dapat mengandung unsur penyerobotan tanah.

“Kalau Pemdes ini melanjutkan untuk mendaftarkan tanah eks sekolah SD Setren berarti ada unsur penyerobotan tanah tersebut,” tegas Sudiyono politisi Gerindra itu.

Sudiyono mengatakan, seluruh proses pertanahan harus mengacu pada dokumen yang ada. Ia juga menyinggung riwayat tanah yang dalam pembahasan disebut berkaitan dengan tanah yayasan serta tanah yang telah beralih kepada pihak lain.

“Intinya, dibuka seperti apa pun tetap berdasarkan Buku C Desa yang ada. Buku C Desa yang ada itu nama siapa, itulah yang memegang hak,” ujarnya.

Menurut Sudiyono, apabila pemerintah desa merasa dirugikan karena tanah yang digunakan untuk kepentingan sekolah ternyata bukan aset desa, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai, bukan dengan mengambil alih tanah yang status haknya masih dipersoalkan.

Mustakim Soroti Surat Pernyataan Hibah

Pimpinan Rapat, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menguraikan bahwa persoalan tanah tersebut memiliki riwayat yang cukup panjang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan surat pernyataan hibah yang di dalamnya tercantum nama Sugito sebagai saksi.

Menurut Mustakim, dalam pembahasan sebelumnya Sugito menyampaikan bahwa dirinya tidak menyaksikan secara langsung proses penandatanganan oleh Lastri. Bahkan, tanda tangan Sugito sebagai saksi disebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.

Sementara itu, Lastri disebut menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan hibah tersebut.

“Bu Lastri menyatakan tidak pernah tanda tangan. Begitu juga Pak Sugito, yang di situ sebagai saksi, menyatakan kesaksiannya, tanda tangannya itu tidak bersamaan, tidak tahu Bu Lastri tanda tangan,” ujar Mustakim yang juga mantan Ketua Umum PC PMII Bojonegoro itu.

Mustakim menilai persoalan tersebut penting karena berdasarkan penelusuran Komisi A, tanah tersebut tidak serta-merta merupakan tanah kas desa maupun aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak awal.

Menurutnya, proses sertifikasi oleh pemerintah desa sebelumnya didasarkan pada surat yang disebut ditandatangani Lastri. Namun, pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut justru menyatakan tidak pernah menandatanganinya.

Tanah Garapan Disebut Bukan Tukar Guling Resmi

Mustakim juga menjelaskan adanya riwayat pemberian tanah garapan kepada pihak warga dalam kaitannya dengan penggunaan tanah untuk sekolah.

Menurutnya, tanah pengganti tersebut hanya diberikan untuk digarap dan bukan merupakan proses tukar guling resmi secara legal.

Karena itu, apabila tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah ternyata bukan aset desa maupun Pemkab, sementara terdapat ahli waris yang dapat menunjukkan riwayat penguasaan melalui dokumen seperti SPPT dan PBB, maka menurut Mustakim tanah tersebut semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Kalau bukan miliknya desa, bukan miliknya Pemkab, sementara diruntut juga ada ahli waris yang mengakui dan bisa dirunut SPPT, interim PBB dan sebagainya, makanya waktu itu kita merekomendasikan untuk dikembalikan,” ujar Pria yang juga mantan Ketua PC GP Ansor Bojonegoro itu.

Mustakim menegaskan, apabila tanah terbukti merupakan hak warga, maka harus dikembalikan kepada warga. Sebaliknya, apabila terbukti sebagai aset Pemkab, pemerintah harus mengurus dan mengamankannya sesuai ketentuan.

Dinas Pendidikan: SDN Setren III Sudah Tidak Digunakan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Zamroni, menjelaskan kondisi SDN Setren III.

Berdasarkan hasil pengecekan fisik pada 12 Juli 2026, sekolah tersebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar karena pelayanan pendidikan telah dialihkan ke SDN Setren I.

“Hasil rapat pengecekan fisik pada tanggal 12 Juli 2026, tanah SDN 3 Setren itu juga tidak dipergunakan dalam proses belajar mengajar karena pelayanannya sudah dialihkan ke SDN 1 Setren,” ujar Zamroni.

Zamroni juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan aset di Dinas Pendidikan, tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.

Bangunan Sekolah Diminta Segera Ditangani

Di sisi lain, Mustakim juga menyoroti kondisi bangunan SDN Setren III yang sudah tidak digunakan.

Menurutnya, apabila bangunan sekolah tersebut memang sudah tidak diperlukan untuk kegiatan pendidikan, Dinas Pendidikan perlu segera melakukan langkah sesuai ketentuan agar aset tersebut tidak terbengkalai.

“Kalau aset yang sudah lahir, saya kira lebih cepat lebih baik untuk dipindahkan ke sekolah lain daripada rusak. Mending disegerakan dialihkan ke yang lain,” ujar Mustakim.

Namun, Mustakim menekankan bahwa persoalan bangunan sekolah dan status tanah merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Status tanah, menurutnya, tetap harus ditentukan berdasarkan riwayat tanah, dokumen kepemilikan, Buku C Desa, dokumen pertanahan serta bukti lain yang relevan.

Komisi A Dorong Penyelesaian Berdasarkan Bukti Hak

Dari rangkaian pembahasan tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro mendorong agar persoalan tanah diselesaikan berdasarkan bukti hak dan riwayat kepemilikan.

Jika tanah tersebut terbukti merupakan hak warga atau ahli waris, maka tanah semestinya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sebaliknya, apabila dapat dibuktikan sebagai aset pemerintah desa atau pemerintah daerah, proses pengamanan dan pendaftarannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Rapat Komisi A juga menyoroti proses pengajuan tanah ke BPN yang disebut masuk pada 28 Januari 2026. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya dalam pembahasan dengan pemerintah desa dan BPN disebut belum terdapat proses pengajuan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *