Oleh : Ibnu Khakim, MHI
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dalam Islam, korupsi disebut dengan istilah Ghulul dan Riswah. Islam memandang korupsi sebagai perilaku jahiliyah yang harus dihentikan. Ajaran Islam menekankan bahwa tindakan seperti penindasan, kesewenang-wenangan, dan penyelewengan adalah perilaku yang merugikan orang lain.
Sejarah mencatat, setidaknya telah terjadi empat kali kasus korupsi pada zaman Nabi SAW, yaitu pertama, kasus ghulul atau penggelapan yang dituduhkan oleh sebagian pasukan perang Uhud terhadap Nabi SAW. Dalam kasus ini, ghulul atau penggelapan yang dituduhkan oleh sebagian pasukan perang Uhud terhadap Nabi SAW, Allah berfirman di dalam surat Ali Imran ayat 161 : ” Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”
Menurut ulama ahli tafsir dan ahli sejarah, ayat ini turun berkaitan dengan kasus yang terjadi saat perang Uhud tahun ke-2 Hijriah. Kala itu pasukan kaum muslimin menderita kekalahan sangat tragis, para pasukan panah berbondong-bondong turun dari bukit Uhud untuk ikut berebut harta rampasan perang. Padahal Rasulullah SAW sejak semula sudah berpesan jangan sekali-kali meninggalkan bukit Uhud. Apa pun yang terjadi, kata beliau, menang atau kalah, ( sawa’un min am ’alaina) jangan sekali-kali meninggalkan posisi bukit Uhud agar kita bisa melindungi atau membentengi bala tentara yang berada di bagian bawah bukit, termasuk Nabi SAW sendiri yang kala itu menjadi panglima perang.
Kedua, kasus budak bernama Mid’am atau Kirkirah yang menggelapkan mantel. Dia seorang budak yang dihadiahkan untuk Nabi SAW. Kemudian, Nabi SAW mengutusnya untuk membawakan sejumlah harta ghanîmah atau hasil rampasan perang. Dalam sebuah perjalanan, tepatnya di wâdil qurâ, tiba-tiba Mid’am atau Kirkirah, seorang budak itu terkena bidikan nyasar, salah tembak, sebuah anak panah menusuk lehernya sehingga dia tewas. Para sahabat Nabi kaget. Mereka serentak mendoakan sang budak semoga masuk surga. Di luar dugaan, Rasulullah SAW tiba-tiba bersabda bahwa dia tidak akan masuk surga. “Tidak demi Allah, yang diriku berada di tanganNya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya. Ketika orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah itu ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu. Ketika itu, Nabi SAW mengatakan: seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka.” (HR. Abu Dawud).
Ketiga, kasus seseorang yang menggelapkan perhiasan seharga 2 dirham, yang menyebabkan Rasul Saw tidak berkenan mensholatkan jenazahnya. Keempat, kasus hadiah (gratifikasi) bagi petugas pemungut zakat di kampung Bani Sulaim, bernama Ibn al-Lutbiyyah. Dalam berbagai literasi sejarah, nama Abdullah bin al-Lutbiyyah sering dituduh sebagai salah satu pelaku korupsi yang mengawali kasus korupsi. Kasus ini terjadi pada tahun 9 H, saat Rasulullah SAW sendiri yang menunjuk Abdullah bin al-Lutbiyyah sebagai petugas pemungut zakat di Bani Sulaim.
Di Indonesia Korupsi merupakan fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara, serta merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara yang merugikan banyak pihak, serta membahayakan pembangunan social dan ekonomi. Tindakan korupsi dapat menyerang fondasi institusi demokrasi sehingga menjadi lemah, memutarbalikkan atau melemahkan supremasi hukum dan memperlambat pembangunan ekonomi, serta berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan, dan tidak hanya menimbulkan konflik, bahkan sering menjadi salah satu akar penyebabnya. Konflik yang diakibatkan korupsi dapat menghambat proses perdamaian dengan merusak supremasi hukum, memperburuk kemiskinan, hingga memfasilitasi penggunaan sumber daya secara illegal.
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi. Peringatan Hakordia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyatukan pandangan negara-negara bahwa korupsi merupakan musuh bersama karena dampak buruk yang ditimbulkannya dan merupakan bentuk komitmen dunia dalam melawan korupsi, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran Konvensi dalam memberantas dan mencegahnya. PBB menyoroti pentingnya hubungan antikorupsi dan perdamaian, keamanan dan pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga negara di seluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan tindakan korupsi. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi dan menyetujui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), berperan aktif dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia setiap tahun.
Melihat korupsi yang ‘massif’ dan daya rusaknya, maka sudah selayaknya seluruh komponen bangsa untuk memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di Indonesia. Artinya korupsi tidak menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Perilaku korupsi bisa saja dianggap perbuatan yang wajar jika masyarakat sudah bersikap permisif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap anti korupsi. Oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Peran masyarakat dalam memberantas korupsi dapat dilakukan melalui empat pendekatan. Strategi preventif, masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya perilaku koruptif, misalnya dengan tegas menolak permintaan pungutan liar dan membiasakan melakukan pembayaran sesuai dengan aturan. Strategi detektif, masyarakat diharapkan aktif melakukan pengawasan sehingga dapat mendeteksi terjadinya perilaku koruptif sedini mungkin. Selanjutnya adalah strategi advokasi, masyarakat aktif melaporkan tindakan korupsi kepada instusi penegak hukum dan mengawasi proses penanganan perkara korupsi. Yang ke_empat adalah strategi edukatif, yakni memahamkan masyarakat bahwa tindak korupsi dilarang oleh agama dan Negara.
Pidato Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA yang sangat viral sepekan ini semoga menjadi semangat dan spirit baru untuk bersama-sama menanggulangi tindak korupsi sesuai tugas dan pokok fungi masing – masing.
*) Penulis Ibnu Khakim, MHI, Intelektual Muda, Instruktur PBNU, Dosen dan Pengasuh Pesantren Salafiyah Raudlatul Muslimin yang berdomisili di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.













