JagatSembilan.com | Bojonegoro – Guna mencari tambahan pemasukan, dua kakak beradik lakukan pencurian Alkon atau alat untuk mengairi sawah. Hal tersebut terungkap saat Polres Bojonegoro melakukan konferensi Pers ungkap kasus hari ini, Rabu (04/10/2023).
Menurut keterangan dari AKBP Rogib Triyanto Kapolres Bojonegoro mengatakan, lokasi kejadian di rumah korban, Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
“Dari pengembangan kasus ini, ada 14 TKP,” kata Ndan Rogib sapaan akrabnya.
Ndan Rogib juga mengatakan, barang bukti yang ditunjukan ada selang, dan dua unit pompa air.
“Dan satu unit R2 (motor.red) Honda Beat sebagai sarana untuk ngangkut hasil curian,” tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, tersangka ada dua orang. Yakni MS dan AG dengan umur 28 dan 33 tahun.
Pada saat konferensi pers tersebut juga dilaksanakan penyerahan mesin Alkon kepada pemiliknya.
Konferensi pers dilaksanakan di GOR Polres Bojonegoro, Jl. MH Thamrin Bojonegoro.