JagatSembilan.com | Blora – Galih Syahrir Ramadhan seorang Warga RT. 003, RW. 002 Dusun Sogo Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora mengadukan Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Kades dan Sekdes itu diduga melakukan penyelewengan dana desa
Pengaduan itu dilakukan pada tanggal 25 Pebruari 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Galih Syahrir Ramadhan menerima Surat Tanda Penerimaan Aduan dengan Nomor: STPA/ 14/I/2025/Ditreskrimsus.
Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimsus gerak cepat, pada tanggal 26 Pebruari 2025 Galih Syahrir Ramadhan dipanggil untuk dimintai keterangan atas aduannya.
H. Sunaryo Abumain SH, mengatakan, dirinya adalah Penasehat hukum dari Galih Syahrir Ramadhan.
Dalam keterangannya H. Sunaryo Abumain SH mensuport Galih Syahrir Ramadhan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora yang di laporkan ke Polda Jateng segera ditangani.

“Sesuai harapan masyarakat Desa Sogo.” kata Mbah Naryo sapaan akrab dari H. Sunaryo Abumain.