Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta agar perusahaan-perusahaan migas di wilayah tersebut menyelaraskan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, dalam rapat kerja dengan para pemangku kepentingan kegiatan hulu migas dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bojonegoro. Senin (03/03/2025).
Menurut Ahmad Supriyanto, perusahaan-perusahaan migas belum bisa menggerakkan program CSR mereka karena belum mengetahui arah kebijakan bupati dan wakil bupati yang baru.
“Oleh karena itu, DPRD meminta agar perusahaan-perusahaan migas menyelaraskan program CSR mereka dengan visi dan misi Pemkab Bojonegoro. DPRD juga meminta agar perusahaan-perusahaan migas memperjelas nominal besaran CSR yang dimiliki.” Terang Politisi Golkar tersebut di temui awak media usai kegiatan.
Dalam rapat kerja tersebut, beberapa perusahaan migas, seperti Pertamina EP Cepu Zona 12 dan PEP Zona 11, serta Exxonmobil Cepu Limited (EMCL), menyatakan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal perencanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).