Dugaan Iuran Rp100 Ribu per Bulan di SMAN 1 Kalitidu Disorot

Amir Fatah
Amir Fatah

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dugaan adanya iuran sebesar Rp100.000 per bulan yang dibebankan kepada siswa SMAN 1 Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi TIPIKOR Bojonegoro, Amir Fatah.

Persoalan tersebut mencuat setelah Amir mengaku menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan iuran tersebut. Untuk mengecek informasi itu, Amir mendatangi SMAN 1 Kalitidu pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saya mendatangi sekolah tersebut untuk memastikan terkait informasi yang tertuang di dalam pengaduan masyarakat yang masuk di meja kerja saya,” kata Amir.

Dilansir dari diorama.co.id, Amir menyebut dirinya tidak bertemu langsung dengan kepala sekolah ketika datang ke lokasi. Kedatangannya diterima oleh salah seorang staf humas sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Amir menanyakan kebenaran informasi mengenai iuran Rp100.000 yang disebut dibayarkan siswa setiap bulan. Berdasarkan keterangan staf humas yang diterimanya, iuran tersebut disebut memang ada.

Amir mengatakan, dari penjelasan yang diperolehnya, iuran tersebut dikaitkan dengan kebutuhan untuk mendukung kemajuan sekolah serta bentuk partisipasi wali siswa.

“Jika sekolah ingin maju, tentunya partisipasi wali siswa juga diperlukan,” ujar Amir, menirukan keterangan yang disampaikannya.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan Amir dengan mekanisme penggalangan dana pendidikan oleh Komite Sekolah. Ia menilai partisipasi masyarakat maupun orang tua siswa memang dimungkinkan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, tetapi mekanismenya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Amir merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi tersebut antara lain mengatur peran Komite Sekolah, termasuk dalam penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi Komite Sekolah.

Namun, ia menekankan pentingnya membedakan antara sumbangan yang diberikan secara sukarela dengan pungutan yang nominal serta jangka waktunya telah ditentukan.

Menurut Amir, kontribusi yang ditetapkan dalam nominal tertentu dan dibayarkan secara rutin dalam periode tertentu perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan.

“Yang perlu diperhatikan adalah apakah sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru menjadi kewajiban dengan nominal dan batas waktu tertentu,” jelasnya.

Amir mengaku telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala SMAN 1 Kalitidu melalui pesan WhatsApp. Namun, sampai keterangannya disampaikan, ia mengatakan belum mendapatkan respons dari kepala sekolah.

Ia berharap pihak sekolah dan Komite Sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar penetapan, mekanisme pemungutan, serta penggunaan dana dari iuran yang dipersoalkan tersebut.

Menurutnya, setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak sampai menimbulkan beban bagi peserta didik maupun orang tua atau wali siswa.

“Harapan kami, seluruh proses pendidikan di sekolah negeri dapat berjalan sesuai ketentuan. Kalau ada partisipasi masyarakat, harus jelas dasar dan mekanismenya serta tidak menimbulkan beban bagi siswa maupun orang tua,” pungkas Amir.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *