Oleh : Ibnu Khakim, M.HI *)
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema ini bukan sekadar slogan, tetapi cita-cita untuk membangun bangsa yang mandiri, menjunjung keadilan, dan menghadirkan kemakmuran sekaligus menjaga jati diri, moral, dan karakter masyarakat.
Kemerdekaan tentu patut disyukuri dan dirayakan, Karnaval, perlombaan, dan berbagai pertunjukan menjadi ekspresi kegembiraan sekaligus sarana mempererat persaudaraan. Namun, dalam Islam, syukur tidak berarti menggunakan nikmat Allah tanpa batas. Syukur harus diwujudkan dengan menggunakan nikmat sesuai dengan kebaikan yang diridhai Allah. Karena itu, kemerdekaan dan kegembiraan tidak semestinya dijadikan alasan untuk melakukan atau menormalisasi sesuatu yang bertentangan dengan nilai agama.
Di tengah kemeriahan Agustusan, ada fenomena yang patut menjadi bahan muhasabah: laki-laki berdandan atau berpenampilan menyerupai perempuan dalam karnaval atau pawai.
Jagat media sosial juga diramaikan oleh istilah “boti” dan berbagai konten yang secara implisit maupun eksplisit dianggap mengarah pada normalisasi LGBT. Fenomena ini bukan lagi sekadar kasak-kusuk di ruang tersembunyi. Ia telah hadir di ruang publik dan media sosial, bahkan tidak jarang dikemas sebagai hiburan, komedi, atau sesuatu yang dianggap wajar dan normal.
Tentu kita harus berhati-hati.,Tidak setiap laki-laki yang berdandan seperti perempuan otomatis dapat disebut LGBT. Bisa saja seseorang melakukannya untuk hiburan, tuntutan peran, atau mengikuti tren. Karena itu, kita tidak boleh sembarangan memberikan label kepada seseorang. Namun, satu hal harus ditegaskan: kita tidak boleh menormalisasi perilaku yang menurut ajaran Islam bertentangan dengan fitrah dan ketentuan syariat. Menolak normalisasi bukan berarti membenci manusia, Kita dapat menghormati martabat seseorang sekaligus tetap tegas menyatakan bahwa suatu perilaku tidak dapat dijadikan nilai atau contoh yang dipromosikan di ruang publik.
Dalam perspektif Islam, laki-laki dan perempuan merupakan ciptaan Allah dengan fitrah masing-masing. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia diciptakan dari laki-laki dan perempuan (QS. Al-Hujurat: 13). Rasulullah ﷺ juga mengingatkan agar laki-laki tidak menyerupai perempuan dan perempuan tidak menyerupai laki-laki (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas).
Karena itu, menjadikan penampilan laki-laki seperti perempuan sebagai tontonan yang terus dipromosikan, terutama kepada anak-anak dan remaja, patut menjadi perhatian. Yang perlu diluruskan adalah perilakunya, bukan merendahkan manusianya.
Persoalan LGBT sendiri belakangan menjadi perhatian di ruang publik. Pemerintah Kota Bekasi pada Juli 2026 menyebut adanya sekitar 6.000 LGBT di wilayah Bekasi Selatan. Angka tersebut perlu dipahami sebagai angka yang disampaikan dalam forum pemerintah, bukan sebagai hasil sensus ilmiah yang telah diverifikasi secara independen.
Merespon hal ini, Majelis Ulama Indonesia juga mendorong perhatian serius dari pemerintah dan legislative, Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, menyerukan agar pemerintah dan legislatif merumuskan regulasi yang tegas terhadap pelaku serta pengkampanye LGBT. Beliau juga berpandangan bahwa aktivitas seksual sesama jenis perlu mendapatkan sanksi serius dan, dalam pandangannya, dapat ditempatkan lebih berat daripada delik perzinaan karena dipandang mengandung persoalan asusila sekaligus penyimpangan terhadap ketentuan agama mengenai fitrah manusia.
Pandangan tersebut merupakan pandangan keagamaan dan kebijakan yang disampaikan oleh MUI dan tentu perlu ditempatkan dalam dialog bersama ahli hukum, psikologi, psikiatri, akademisi, dan pembentuk undang-undang.
Dalam negara hukum, setiap regulasi harus dirumuskan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan. MUI sebelumnya juga telah memberikan perhatian melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Pada 2026 muncul pula usulan penggunaan istilah LGSP. Apa pun istilah yang digunakan, masyarakat perlu membedakan dengan jelas antara identitas, kecenderungan, perilaku, dan perbuatan yang masuk kategori pidana.
Yang paling penting adalah jangan sampai normalisasi mengubah sesuatu yang selama ini dipandang menyimpang oleh agama dan norma masyarakat menjadi sesuatu yang dianggap ideal atau patut dipromosikan di ruang publik, terlebih media sosial yang dikonsumsi anak-anak dan remaja, harus mendapatkan perhatian serius.
Event Agustusan sebenarnya memiliki ruang kreativitas yang jauh lebih luas. Pakaian adat Nusantara, perjuangan para pahlawan, kisah ulama pejuang kemerdekaan, budaya daerah, profesi, teknologi, lingkungan, gotong royong, santri, dan cita-cita generasi muda dapat menjadi tema yang jauh lebih mendidik. Toh, Sejarah juga tidak mecatat jasa dan peran waria dan kemerdekaan RI. Kita tidak sedang mematikan kreativitas. Kita justru ingin menaikkan level kreativitas.
Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” seharusnya tercermin dalam cara kita membangun ruang public, Indonesia yang berdaulat bukan hanya kuat secara politik dan ekonomi, tetapi juga memiliki jati diri, Indonesia yang adil bukan hanya memberikan kebebasan, tetapi juga melindungi generasi muda, Indonesia yang makmur bukan hanya sejahtera secara materi, tetapi juga kaya akhlak, budaya, dan martabat.
Karena itu, para ulama, MUI, pemerintah, pendidik, tokoh masyarakat, dan panitia kegiatan hendaknya duduk bersama menyusun pedoman yang jelas. Jika terdapat bentuk pertunjukan yang bertentangan dengan nilai agama, kesusilaan, dan pendidikan masyarakat, hendaknya diberikan imbauan, bahkan bila diperlukan pembatasan atau larangan. Meski tentu semuanya dilakukan secara santun, edukatif, bertahap, dan tanpa mempermalukan siapa pun. Al-Qur’an mengajarkan:
“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl: 125).
Maka sikap kita harus jelas : tidak membenci orangnya, tetapi tidak membenarkan perilakunya; tidak melakukan persekusi, tetapi juga tidak membiarkan normalisasi; tidak menghina, tetapi tetap tegas menjaga prinsip.
Kemerdekaan adalah nikmat Allah yang harus disyukuri dengan cara yang benar. Kegembiraan Agustusan jangan sampai berubah menjadi pembenaran terhadap sesuatu yang bertentangan dengan nilai agama. Syukur harus melahirkan kebaikan, bukan menjadi pintu untuk melegitimasi kemaksiatan.
Mari menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum menghadirkan Indonesia yang benar-benar “Berdaulat, Adil, dan Makmur”: berdaulat dalam menjaga Agama dan jati diri, adil dalam memperlakukan sesama, dan makmur dalam akhlak, budaya, serta kehidupan sosial. Semoga !
*) Penulis Ibnu Khakim, MHI, adalah Intelektual Muda, Instruktur PBNU, Dosen dan Pengasuh Pesantren Salafiyah Raudlatul Muslimin yang berdomisili di Desa Sumberarum Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.














