JagatSembilan.com – Bojonegoro – Tiga puluh Kelompok Tani (Poktan) yang berada di Kabupaten Bojonegoro diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Badrut Tamam Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 30 Poktan itu dilakukan secara marathon dalam kurun waktu selama sepekan terakhir.
“Dugaan penyimpangan itu terjadi pada tahun 2020 hingga 2021,” kata Badrut Taman Senin (04/09/2023).
Sementara untuk hari ini, Senin (04/09/2023) ada 5 Poktan yang dipanggil Kejari Bojonegoro yang berasal dari Kecamatan Sukosewu, Kedungadem, Kapas, Kasiman, dan Kecamatan Ngambon. Namun Badrut Tamam enggan menyebutkan secara rinci dari desa mana saja asal Poktan tersebut, begitu pula Poktan yang telah diperiksa sebelumnya juga tidak diungkapkan.
“Karena saat ini masih pulbaket, kami masih belum bisa menyampaikan hasilnya,” lanjutnya.
Kajari menyebutkan jika setelah pemeriksaan ini tidak menutup kemungkinan akan muncul pihak lain seperti kios, distributor, dinas terkait hingga pihak kecamatan setempat juga akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mohon maaf untuk sementara hasilnya seperti apa belum bisa disampaikan,” tegasnya.
Kajari berharap kepada Poktan lain yang tidak turut diperiksa agar tetap melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku supaya tepat sasaran dan tidak sampai tersandung masalah hukum.
“Harapannya penyaluran pupuk subsidi di Bojonegoro tepat sasaran,” pungkasnya.