JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong seluruh Puskesmas di Kabupaten Bojonegoro untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas se-Bojonegoro di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Selasa (5/05/2026).
Dalam acara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyampaikan bahwa undangan terhadap seluruh Kepala Puskesmas ini didasari oleh fungsi pengawasan Komisi B di bidang keuangan. Terlebih, saat ini seluruh Puskesmas di Bojonegoro telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dituntut lebih mandiri dan optimal dalam pengelolaan anggaran maupun pendapatan.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas. Pada tahun 2025, realisasi pendapatan mencapai sekitar 97%. Namun, karena ada sedikit penurunan dibandingkan tahun 2024, kami targetkan tahun 2026 ini harus melampaui 100%,” tegas pimpinan rapat.
Meski mendorong peningkatan pendapatan, Komisi B menekankan bahwa hal ini bukan berarti berharap jumlah orang sakit meningkat. Sebaliknya, hal ini berkaitan dengan regulasi dan optimalisasi layanan yang menjadi tumpuan PAD, di mana secara nasional, sektor kesehatan menyumbang 50-60% pendapatan daerah.
Sekretaris Dinas Kesehatan Bojonegoro melaporkan bahwa status BLUD Puskesmas di Bojonegoro telah berjalan lancar sejak ditetapkan pada akhir 2018. Secara angka, terjadi tren peningkatan pendapatan riil:
- Tahun 2024: Realisasi sebesar Rp91 Miliar.
- Tahun 2025: Meningkat menjadi Rp95,6 Miliar.
- Tahun 2026 (Per 30 April): Realisasi telah mencapai 31,49% (sekitar Rp31,5 Miliar) dari target tahunan.
Pihak Dinkes optimis target 2026 akan tercapai. Sebagai gambaran, anggaran di beberapa Puskesmas cukup signifikan, seperti Puskesmas Kepohbaru (Rp4,7 M), Balen (Rp4,9 M), dan Ngasem yang pernah mencapai Rp5,3 M. Sementara pendapatan terendah berada di Puskesmas Ngambon dan Bubulan masing-masing sekitar Rp1,2 M.
Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah kendala terkait aset fisik. Dinkes melaporkan bahwa pada tahun 2026 dilakukan efisiensi sehingga tidak ada pembangunan gedung baru secara masif. Namun, terdapat urgensi relokasi bagi Puskesmas yang berdiri di atas tanah bukan milik Pemkab:
Puskesmas Dander: Berdiri di atas tanah perorangan, Dinkes berencana melakukan pembebasan lahan.
Puskesmas Kanor: Berdiri di atas tanah Kas Desa (TKD), sehingga secara aset tidak bisa dicatat sebagai aset Pemkab.
Puskesmas Ngambon: Lokasi saat ini sudah sangat sempit dan tidak memungkinkan untuk pengembangan layanan.
Tantangan berbeda diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Sekar, dr. Sukir. Ia membeberkan alasan di balik mandeknya pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Meski berstatus sebagai satu-satunya fasilitas kesehatan (faskes) di Kecamatan Sekar, pengembangan gedung Puskesmas tersebut selalu terbentur status lahan.
“Kami tidak bisa melakukan pembangunan karena lahan Puskesmas Sekar saat ini masih berdiri di atas tanah milik Perhutani. Akibatnya, setiap kali kami mengajukan usulan pembangunan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), usulan tersebut tidak pernah bisa disetujui (ACC) karena kendala legalitas aset,” jelas dr. Sukir.
Selain persoalan infrastruktur yang “terkunci” status lahan, Puskesmas Sekar juga melaporkan kondisi kekurangan tenaga kesehatan (nakes). Sebagai garda terdepan dan satu-satunya tumpuan medis bagi masyarakat di Kecamatan Sekar, minimnya jumlah nakes ini menjadi beban ganda dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Komisi B berkomitmen menjadi mitra strategis bagi Puskesmas dalam memperjuangkan kebutuhan anggaran selama hal tersebut berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan wajib bagi masyarakat Bojonegoro.














