Sinergi Dinkes-Dinsos Bojonegoro Bebaskan 15 ODGJ dari Pasung, Wabup: Kita Dampingi Pengobatan

Wakil Bupati Nurul Azizah mendampingi ODGJ dalam program pembebasan pasung di Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mendampingi warga dalam rangkaian penanganan ODGJ yang sebelumnya dipasung.

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Sinergi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro membebaskan 15 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sebelumnya dipasung. Dalam program yang dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan warga yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan pendampingan yang layak.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Bojonegoro bebas pasung. Ia juga turun langsung ke lapangan, mulai dari proses penjemputan hingga memantau ODGJ yang dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah, Desa Prambatan, Kecamatan Balen.

“Di Oktober dalam rangka HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita dampingi pengobatannya,” ujar Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah.

Nurul Azizah menyampaikan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan, masyarakat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mendorong terwujudnya Bojonegoro bebas dari ODGJ dipasung.

Penanganan tersebut tidak berhenti pada pembebasan dari pasung, tetapi dilanjutkan dengan pengobatan dan rehabilitasi. Sebagai langkah jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan jiwa, Pemkab Bojonegoro juga tengah menyiapkan penguatan fasilitas medis daerah di Kalitidu pada 2027, dengan layanan kejiwaan sebagai salah satu keunggulan utamanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa pendampingan dan penanganan ODGJ menjadi prioritas utama daerah. Menurutnya, pemasungan bukan lagi pilihan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghambat pemulihan.

“Mereka adalah bagian dari keluarga besar warga Bojonegoro yang berhak atas kehidupan yang layak, sehat, dan bahagia. Penanganan yang kita beri berfokus pada pengobatan dan pendampingan, agar mereka tetap dapat menikmati kebebasan dengan aman tanpa membahayakan diri maupun lingkungan,” ujar Ninik.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, terdapat 26 ODGJ yang sebelumnya dipasung. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan kesiapan keluarga serta kelayakan fasilitas rehabilitasi.

Pembebasan tahap pertama dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Sebanyak delapan warga dibebaskan dari pasung dan dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, sebuah lembaga rehabilitasi berbasis pondok rehabilitasi jiwa di Bojonegoro.

Proses tersebut berlanjut pada Selasa (27/10/2026) dengan pembebasan tujuh warga lainnya. Dengan demikian, total 15 warga telah memulai proses rehabilitasi dengan pendampingan yang lebih layak.

Untuk mempercepat penanganan tujuh warga yang masih belum dibebaskan, Pemkab Bojonegoro menerapkan pendekatan lintas sektor yang inklusif. Setiap OPD yang diterjunkan berperan sebagai ‘Bapak Asuh’ bagi satu ODGJ.

Pendampingan mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari evakuasi, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pembiayaan.

“Hari ini kami lakukan verifikasi lagi dan penyesuaian fasilitas agar seluruh saudara kita yang membutuhkan dapat tertampung dan tertangani dengan baik,” tambah Ninik.

Melalui sinergi Dinkes dan Dinsos serta keterlibatan berbagai OPD, Pemkab Bojonegoro berupaya memastikan seluruh ODGJ yang sebelumnya dipasung mendapatkan penanganan dan pendampingan secara layak. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan mereka sekaligus mewujudkan Bojonegoro bebas pasung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *