JagatSembilan.com | Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meluncurkan hasil pilot project Penilaian HAM atas tujuh kementerian dan lembaga (K/L) negara tahun 2024 kemarin, Rabu (08/10/2025). Program ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengukuran kepatuhan pemerintah terhadap prinsip-prinsip HAM secara terukur, komprehensif, dan berkelanjutan.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach) dengan periode penilaian tahun 2020–2023. “Kami memfokuskan pada lima tema hak asasi manusia dengan total 127 indikator penilaian,” ujarnya.
Penilaian HAM dilakukan dengan metode campuran (mix method), meliputi studi pustaka, survei publik oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, studi lapangan, dan penilaian ahli (expert judgement) yang melibatkan pakar eksternal serta anggota Komnas HAM. Dalam prosesnya, Kementerian dan Lembaga yang dinilai juga dilibatkan secara aktif.
Adapun tujuh K/L yang menjadi objek penilaian meliputi:
- Kementerian Komunikasi dan Digital dengan skor 58,0
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (57,8)
- Kementerian Dalam Negeri (69,4)
- Kementerian Kesehatan (62,9)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9)
- Kementerian Ketenagakerjaan (54,0)
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (59,5)
Rentang nilai penilaian berkisar antara 40 hingga 100, dengan kategori sangat tinggi (81–100), tinggi (71–80), cukup (61–70), dan rendah (41–60). Komnas HAM memberikan apresiasi atas komitmen K/L tersebut dalam upaya menghormati dan melindungi HAM melalui regulasi dan kebijakan yang mereka jalankan.
Namun, Anis Hidayah menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. “Dalam tataran implementasi, kebijakan yang ada belum sepenuhnya koheren dan efektif. Kami masih menemukan adanya kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan sipil, kesenjangan akses terhadap layanan dasar, dan lemahnya pelindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta pekerja migran,” tegasnya.
Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang regulasi yang belum selaras dengan prinsip HAM, memperkuat pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta menjamin kebebasan sipil—khususnya hak berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi.
Anis menambahkan, hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi acuan perbaikan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, dan berbasis HAM, tidak hanya di tingkat kementerian dan lembaga, tetapi juga hingga pemerintah daerah dan korporasi.
“Penilaian HAM ini merupakan terobosan Komnas HAM untuk mendorong negara lebih optimal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sekaligus memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan berperspektif HAM,” pungkas Anis Hidayah.(Amin)