Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB) LSM yang bergerak di bidang advokasi hari ini, Rabu (05/02/2025) melaporkan Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro kepada Kejaksaan Negri Bojonegoro. Pengaduan tersebut terkait dugaan mark up biaya pembuatan balai desa.
Menurut Ketua PIPRB, Manan, pengaduan yang ditembuskan ke beberapa pihak, diantaranya, Polres, PJ Bupati, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan setelah melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan mark up biaya pembuatan balai desa.
“Dengan kasat mata hanya untuk pengerjaan genteng, tiang kayu (kayu bekas) dan granit, serta disinyalir menggunakan kayu bekas/lama kurang lebih 90% dari kebutuhan,” terang Mbah Manan sapaan akrab dari Ketua LSM PIPRB
Mbah Manan menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukanlah fitnah atau tuduhan tanpa dasar, ia mengaku mempunyai dasar petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh DPMD Kabupaten Bojonegoro.
“Adapun indikasi yang kami maksud adalah anggaran dana Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD) tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro untuk Pembangunan atau Rehab Balai Desa sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan system swakelola, dan program swakelola itu, hukumnya haram dicarikan keuntungan, atau bahkan hasil akhirnya harus lebih baik daripada di tender kan,” terang Mbah Manan.
Mbah Manan menambahkan, dengan adanya temuan tersebut, dirinya berharap Kajari Bojonegoro untuk menurunkan timnya ke Desa Hargomulyo, guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kepala Desa Hargomulyo, Sukir, saat di hubungi tim media mempersilahkan untuk di lakukan pengecekan di lapangan.
“Kalau dilaporkan, ya kita akan ikuti mas,” kata Sukir melalui sambungan aplikasi WhatsApp.(Wio/red)