Oleh. K. Ahmadi Ilyas
Korupsi telah menjadi perbincangan dalam kehidupan kita sehari-hari. Hampir setiap hari ada saja berita tentang pejabat tertangkap karena korupsi. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, ternyata praktik korupsi masih menggurita terjadi di berbagai tingkatan.
Korupsi atau rasuah merupakan sebuah tindakan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka, atau untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau kelompok.
Menurut Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 berada di peringkat ke-109 dari 180 negara. Data ini menunjukkan bahwa upaya penguatan integritas dan pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa.
Korupsi merupakan salah satu penyakit sosial yang paling berbahaya, yang menjadi musuh bersama. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat, menghambat pembangunan, dan memperlebar kesenjangan sosial. Berbagai upaya hukum telah dilakukan, namun praktik korupsi masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan sekadar lemahnya aturan, melainkan juga krisis integritas para pemimpin.
Integritas adalah keselarasan antara ucapan, tindakan, dan nilai-nilai kebenaran. Seorang pemimpin yang berintegritas akan menjadikan kejujuran sebagai pondasi, amanah sebagai tanggung jawab, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
Integritas dalam Perspektif Islam
Islam menempatkan amanah sebagai salah satu sifat utama seorang pemimpin. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’: 58)
Imam Atthobari dalam tafsirnya ketika menafsirkan QS. An-Nisā’ ayat 58, mengatakan:
إذ كان الأمر على ما وصفنا =: إن الله يأمركم، يا معشر ولاة أمور المسلمين، أن تؤدوا ما ائتمنتكم عليه رعيّتكم من فَيْئهم وحقوقهم وأموالهم وصدقاتهم إليهم، على ما أمركم الله بأداء كل شيء من ذلك إلى من هو له، بعد أن تصير في أيديكم، لا تظلموها أهلها، ولا تستأثروا بشيء منها، ولا تضعوا شيئًا منها في غير موضعه، ولا تأخذوها إلا ممن أذن الله لكم بأخذها منه قبل أن تصيرَ في أيديكم = ويأمركم إذا حكمتم بين رعيتكم أن تحكموا بينهم بالعدل والإنصاف، وذلك حكمُ الله الذي أنزله في كتابه، وبيّنه على لسان رسوله، لا تعدُوا ذلك فتجورُوا عليهم.
Apabila persoalannya sebagaimana yang telah kami jelaskan, maka makna firman Allah, ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya’ adalah:
Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian, wahai para pemegang urusan kaum Muslimin (para pemimpin), agar kalian menyampaikan segala amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada kalian, berupa harta fai’, hak-hak mereka, harta kekayaan mereka, dan zakat mereka, kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan perintah Allah agar setiap hak diberikan kepada pemiliknya setelah harta-harta itu berada di tangan kalian. Janganlah kalian menzalimi para pemilik hak tersebut, jangan menguasai sedikit pun darinya untuk kepentingan diri sendiri, jangan menempatkan sesuatu darinya bukan pada tempatnya, dan jangan mengambil harta itu kecuali dari orang yang memang telah diizinkan Allah untuk diambil hartanya sebelum harta tersebut berada di tangan kalian.
Dan Allah juga memerintahkan kepada kalian, apabila kalian menetapkan hukum di antara rakyat yang berada di bawah kepemimpinan kalian, hendaklah kalian memutuskan perkara dengan adil dan penuh kejujuran. Itulah hukum Allah yang diturunkan dalam Kitab-Nya dan dijelaskan melalui lisan Rasul-Nya. Janganlah kalian menyimpang dari ketentuan itu sehingga berbuat zalim kepada mereka.
Ungkapan ini menunjukkan bahwa keadilan dan integritas merupakan fondasi utama keberlangsungan suatu negara.
Rasulullah SAW juga bersabda:
لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ ولا دين لمن لا عهد له
Artinya: “Tidak sempurna iman seseorang yang tidak memiliki amanah. Dan tidak sempurna agama seseorang jika tidak menepati janji” (HR. Ahmad).
Hadis ini menunjukkan bahwa amanah bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas keimanan seseorang.
Mengapa Kurangnya Integritas Melahirkan Korupsi?
Penyebab korupsi
Korupsi lahir ketika seorang pemimpin kehilangan rasa takut kepada Allah, mengabaikan tanggung jawab jabatan, dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat.
Beberapa penyebabnya antara lain:
- Lemahnya kejujuran dan amanah.
- Gaya hidup yang berlebihan sehingga mendorong perilaku mencari kekayaan secara haram.
- Budaya permisif terhadap penyalahgunaan jabatan.
- Lemahnya pengawasan serta penegakan hukum.
- Minimnya pendidikan akhlak dan spiritual.
Ketika integritas hilang, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Dampak dan penanganan
Korupsi membawa dampak yang luas, di antaranya:
- Kemiskinan semakin meningkat.
- Pembangunan menjadi terhambat.
- Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
- Rusaknya moral generasi muda karena menganggap korupsi sebagai hal yang biasa.
- Berkurangnya keberkahan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Islam, harta hasil korupsi termasuk harta yang haram dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Untuk memutus rantai korupsi, diperlukan pembinaan integritas melalui:
- Menanamkan nilai amanah sejak dini.
- Memperkuat pendidikan agama dan akhlak.
- Membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelaku korupsi tanpa pandang bulu, termasuk meloloskan RUU perampasan aset atau bahkan hukuman mati.
- Memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, kejujuran, dan rekam jejak, bukan karena uang atau popularitas.
Kesimpulannya, maraknya korupsi di negeri tercinta ini, pada hakikatnya merupakan cerminan krisis integritas para pemimpin. Aturan hukum yang baik tidak akan efektif apabila tidak disertai kejujuran, amanah, dan rasa takut kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dimulai dari pembentukan karakter pemimpin yang berintegritas. Jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan fasilitas untuk memperkaya diri.
*) Penulis adalah K. Ahmadi Ilyas Ketua LBM Kesan Langitan dan Tim Perumus LBM PCNU Bojonegoro serta Pengasuh Ponpes Darul Ma’arif














