Oleh: Nono Warnono
Sejumlah kasus kekerasan dan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terhadap puluhan korban yang terdiri dari mahasiswi hingga dosen. Kasus ini viral setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp berisi komentar vulgar tersebar di media sosial. Selain itu, sejumlah kampus lain seperti Unpad, ITB, hingga berbagai perguruan tinggi di Indonesia juga turut tersorot dengan dugaan kasus serupa. Data lembaga terkait menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi masih menjadi masalah serius yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kementerian Pemberdayaa Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras penyalahgunaan ruang digital untuk candaan seksual. Terlebih hal tersebut dilakukan di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan.
Senada dengan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan memandang chat vulgar yang dialami para mahasiswi ini sebagai kekerasan terhadap perempuan berbasis digital. Komnas perempuan mengecam keras penggunaan fasilitasi digital dalam kekerasan kepada perempuan.
Keberpihakan lembaga pendidikan menangani kasus ini penting untuk diseriusi agar para korban segera bisa mengatasi rasa trauma. Sekaligus kasus tersebut tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang. Perempuan sebagai kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan secara proporsional.
Konstruksi berfikir logis apa yang bisa menjelaskan kasus ini. Beberapa pakar berpendapat bahwa pendekatan psikologi membantu kita membaca apa yang sesungguhnya terjadi di balik layar obrolan seksis tersebut. Konsep yang relevan adalah deindividuasi, sebuah keadaan yang ditandai berkurangnya kesadaran diri dan kendali batin yang membuat seseorang lepas dari standar pribadinya. Dalam kelompok digital orang merasa lebih anonim, lebih aman dan lebih berani. Mekanisme bekerja secara halus, orang merasa tidak sendiri, tanggungjawab moral tersebar, menyebabkan tanggungjawab menurun (diffusion of responsibility). Frasa candaan yang keterlaluan berulang dan didiamkan sehingga tervalidasi, tindakan melanggar standar moral bisa diterima karena rem permisif.
Realita tersebut pada akhirnya tidak hanya terjadi di tempat atau ruang digital tertentu saja, karena hampir semua space di ruang digital mengalami reduksi standar moral. Faktanya kini ruang-ruang digital di kelas, pesantren, kampus bahkan rumah tak selalu bersih dan aman secara moral. Relasi kuasa guru-murid, dosen-mahasiswa, bahkan anak-orang tua sering kali menjadi medium kekerasan terjadi secara diam-diam.
Kasus kekerasan seksual di jagat intelektual dengan menyalahgunakan aras digital tersebut semakin mengkonfmasi bahwa ruang digital yang privat tidak bebas dari tindakan absurd. Tubuh perempuan menjadi obyek fantasi dan ledekan yang melecehkan harkat dan martabat perempuan. Absurditas ini niscaya memunculkan tanya besar, bagaimana lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi wahana edukasi justru menjadi predator kekerasan seksual pada kaum hawa.
Tidak Menormalisasi Ruang Digital untuk Candaan Seksual
Menjadi keniscayaan pemangku kepentingan (stakeholder) memastikan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, baik yang bersifat verbal maupun fisik tetap pelecehan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan. Menormalisasi kekerasan seksual di kalangan akademik meskipun hanya berupa candaan seksual tetap akan menimbulkan trauma dan depresi. Selama ini perempuan sebagai korban mayoritaa tidak berani spakeup karena berbagai rasa takut yang berpotensi berimplikasi negatif pada dirinya.
Apa yang disampaikan oleh Komnas Perempuan perlu diberi under line jangan menormalisasi kekerasan seksual berupa chat mesum hanya dengan menyelesaikannya secara etik, tapi penting dibawa ke ranah hukum sebagai unsur pidana agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang hendak coba-coba berbuat mesum. Penting dibangun paradigma budaya menjaga marwah perempuan dengan menghindari kekerasan seksual di ruang digital meski hanya dalam group tertutup.
Obyektifikasi dengan chat-chat vulgar terhadap tubuh perempuan dan frasa-frasa seksis dalam aras digital bukanlah sebuah lelucon yang pantas dinormalisasi. Oleh karenanya kasus pelecehan verbal ini mesti dilakukan di ruang digital terbatas dan tertutup menjadi keprihatinan dan penyesalan mendalam karena dilakukan di kawasan orang orang yang menamakan dirinya sebagai insan intelektual.
Langkah kongkrit dalam merespon kasus ini adalah dengan penelusuran serta sanksi riil sebagai sebuah keniscayaan. Mekanisme etik dan sanksi sosial harus berjalan tegas dan adanya penegasan penolakan kolektif terhadap perilaku yang merendahkan martabat manusia khususnya perempuan.
Respon kolektif ini menemukan urgensinya karena rasa keadilan terbangun dan kondusifitas lembaga pendidikan akan dapat tercipta kembali. Urgen dibangun pemahaman bersama bahwa setiap bentuk kekerasan yang bersifat verbal di ruang teknologi digital maupun luring semua merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar manusia.
Kasus ini tidak bisa hanya direduksi sebagai candaan atau dinamika pergaulan biasa karena dari perspektif Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pasal 5 secara tegas mengatur bahwa setiap perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya maka itu merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
Dus, dalam konteks ujaran yang mengobyektifikasi tubuh perempuan hanya dari seksual, ujaran seksual yang merendahkan, dan penggunaan frase dalam dialog-dialog tidak elok dari sudut moralitas, adalah kontruksi berfikir yang tidak hanya menormalisasi kekerasan seksual. Pada momentum Hari Kartini, mari kita berkomitmen bersama menjaga marwah kaum hawa, bukan malah merendahkan harkat dan martabatnya.
Nono Warnono, pegiat pendidikan, sastra, dan sosial budaya di Pamarsudi Sastra Jawi Bojonegoro (PSJB)














