jagatsembila.com | Madiun – Pasca di tolaknya Permohonan pengujian UU Pemilu yang diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945, disambut dengan berbagai tanggapan oleh baleg & parpol.
Imam Syafi’i salah satu caleg partai Golkar menyampaikan bahwa dirinya pribadi merasa senang dengan keputusan MK tersebut, pasalnya dengan putusan itu semua caleg bisa berkompetisi memaparkan visi dan misi mereka
“Kalau saya pribadi sangat senang ya dengan putusan tersebut, jadi di proses pemilihan itu nanti semua caleg bisa berkompetisi & semua caleg punya kesempatan yg sama, bukan seperti memilih kucing dalam karung”. Hal tersebut di ungkapkan saat di temui awak media di sela-sela kesibukannya Sabtu (17/06/23).
Saat disinggung tentang capres gus im sapaan akrabnya menjelaskan kalau dirinya tetap tegak lurus pada partai.
“Apapun keputusan partai saya akan tetap tegak lurus & akan tetap mendukung sepenuhnya apa yg menjadi keputusan elite partai” pungkasnya.