JagatSembilan.com | Bojonegoro – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Sukur Priyanto Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ikut menanggapi keputusan MK itu. Menurutnya dengan ditolaknya gugatan itu, menjadikan para calon legislatif mempunyai kesempatan yang sama.
“Jadi semua caleg di setiap Parpol itu punya kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPR,” kata Sukur, Jumat (16/06/2023).
Sukur Priyanto juga menambahkan kalau keputusan MK ini patut mendapatkan apresiasi dari seluruh partai politik dan seluruh bakal Caleg.
“Keputusan MK ini patut kita apresiasi dengan begini siapa pun Caleg yang ingin terpilih menjadi anggota DPR di semua tingkatan baik DPR RI, DPR Provinsi maupun Kabupaten harus betul-betul serius mengenalkan mensosialisasikan dan mengkonsolidasikan dirinya. Untuk menjadi salah satu yang dipilih oleh masyarakat tentunya dengan program-program yang rasional dan bisa diterima oleh Masyarakat,” tambah Pria mantan Perawat Rumah Sakit itu.
Saat di singgung tentang pertemuan Agus Harimurti Yudhoyono dan Puan Maharani, Sukur Priyanto menyatakan sangat mendukung apapun yang dilakukan oleh elit politik di tingkat pusat,
“Bagi kami apapun yang dilalukan elit kami di tingkat pusat tentunya kami apresiasi dan kita dukung penuh.” pungkasnya.