JagatSembilan.com | Bojonegoro – H. Ahmad Suprayitno Ketua Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Bojonegoro sikapi rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke Kabupaten Lamongan. Menurutnya mengalokasikan anggaran APBD ke Kabupaten lain boleh-boleh saja.
“Tetapi harus ada kajian kemanusiaan yg mendalam sesuai dengan kearifan lokal. Mengingat kondisi warga Bojonegoro masih banyak yang blum tersentuh. Utamanya adalah angka kemiskinan dan penganggura masih menggurita,” kata Pak Pak Prayit sapaan akrabnya. Jumat, (15/09/2023).
Selain itu Pak Prayit juga mengungkapkan, kesejahteraan para pejuang Pendidikan di Lembaga swasta utamanya di lingkungan kementerian Agama Bojonegoro dari tingkat PAUD, RA, MI, MTs dan MA belum pernah mendapatkan perhatian akan kesejahteraannya,
“Sebagai Pemimpin Kabupaten Bojonegoro yang pernah mengenyam pendidikan Madrasah, seharusnya sudah memahami kondisi guru-guru madrasah, sehingga tanpa diminta harus punya politikul Will untuk membumikan kesejatraan pada para pendidik baik ASN maupun Non ASN. Pada semua lembaga dan tingkatan di kab Bojonegoro,” tambah Pria bertubuh tambun itu.
Pak Prayit ingin adanya ketesataraan tanpa diskriminatif dan harus profesional tanpa “syarat” yg menguntungkan kelompok tertentu.
“Semuanya murni utk kemajuan peningkatan sumber daya manusia di Kabupaten Bojonegoro.” pungkasnya.
Sementara itu H. Munir, M. Hum Pembina PC Pergunu Kabupaten Bojonegoro mengatakan, banyak pembangunan yang masih belum diselesaikan. Selain itu, Pak Munir sapaan akrabnya, juga mengingatkan bahwa janji pemerintah Bojonegoro akan memberikan kemakmuran baik fisik maupun non fisik.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah merencanakan pemberian hibah ke kabupaten Lamongan.
Mengutip dari suarabanyuurip.com Kabupaten Lamongan diusulkan mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp29,8 miliar. BKK untuk kabupaten tetangga itu kabarnya tercantum dalam draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD – P) Tahun Anggaran 2023.