Oleh: K. Ahmadi Ilyas
Ahlul Halli wal Aqdi (أهل الحل والعقد) merupakan istilah penting dalam pemikiran politik Islam. Secara sederhana, istilah ini berarti orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengurai persoalan, menetapkan keputusan, serta mengikat kesepakatan umat dalam urusan kemaslahatan bersama.
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, dijelaskan:
أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ هُمْ: الْعُلَمَاءُ، وَالزُّعَمَاءُ، وَوُجُوهُ النَّاسِ الَّذِينَ يهْرَعُ إِلَيْهِمْ عَادَةً فِي حَلِّ الْمُشْكِلَاتِ وَتَدْبِيرِ الْأُمُورِ
Artinya, “Ahlul Halli wal Aqdi adalah: para ulama, para pemimpin, dan tokoh-tokoh masyarakat yang biasanya dijadikan tempat rujukan untuk menyelesaikan berbagai masalah serta mengatur segala urusan.”
Menariknya, istilah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tidak dikenal sebagai nama lembaga pada masa Nabi Muhammad SAW maupun secara formal pada masa Khulafaur Rasyidin. Namun, substansi dan praktiknya telah hidup sejak masa para sahabat, terutama ketika Sayyidina Umar bin Khattab membentuk majelis syura untuk menentukan khalifah setelah beliau wafat. Dari praktik itulah kemudian para ulama Sunni merumuskan teori Ahlul Halli wal Aqdi, hingga pada masa modern diadaptasi dalam sistem organisasi Nahdlatul Ulama melalui mekanisme AHWA.
Peristiwa yang paling sering dijadikan dasar historis Ahlul Halli wal Aqdi adalah ketika Sayyidina Umar bin Khattab RA menjelang wafatnya menunjuk enam sahabat untuk bermusyawarah menentukan khalifah penggantinya. Enam sahabat tersebut ialah:
1. Utsman bin Affan,
2. Ali bin Abi Thalib,
3. Abdurrahman bin Auf,
4. Sa’ad bin Abi Waqqash,
5. Zubair bin Awwam dan
6. Thalhah bin Ubaidillah
Majelis ini bukanlah Ahlul Halli wal Aqdi sebagai istilah resmi, melainkan praktik syura yang kemudian dijadikan inspirasi oleh ulama politik Islam.
Diantara Ulama yang merumuskan tentang AHWA adalah Imam al-Mawardi dalam kitab al-Ahkam as-Sulthoniyah. Al Mawardi memasukkan lembaga ahlul halli wal aqdi sebagai institusi tersendiri yang berfungsi semacam legislatif disamping institusi-institusi lain yang membantu khalifah dalam menjalankan pemerintahan.
Ketika sistem khalifah tidak lagi menjadi realitas politik umat Islam modern, konsep Ahlul Halli wal Aqdi tidak hilang. Nilai dasarnya justru diterapkan dalam berbagai organisasi Islam, termasuk Nahdlatul Ulama, sebagai mekanisme kolektif dalam memilih Rois Amm PBNU.
Prinsip yang harus ada pada AHWA ialah
1. Asas Musyawarah
Sebagaimana firman Allah :
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
Artinya: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran: 159)
2. Amanah
Al-Qur’an menegaskan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”(QS. An-Nisa’: 58)
3. Integritas moral Ilmu, wara’ dan kebijaksanaan
4. Mendahulukan maslahat jamaah
Perkembangan AHWA dalam Nahdlatul Ulama
Dalam jam’iyah Nahdlatul Ulama, kita tahu, istilah yang digunakan adalah AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi) sebagai mekanisme pemilihan Rais Aam Syuriyah PBNU.
Mekanisme ini memperoleh bentuk formal terutama pada Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015. Para kiai sepuh yang dipandang memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu dipilih oleh muktamirin untuk menjadi anggota AHWA. Selanjutnya, anggota AHWA bermusyawarah menentukan Rais Aam Syuriyah.
Perlu dipahami bahwa AHWA NU bukanlah lembaga politik, bukan lembaga transaksional, melainkan mekanisme organisasi jam’iyyah yang mengambil inspirasi dari tradisi syura ulama.
Dalam perkembangannya, muktamar NU ke 35 yang sekarang masih berlangsung, AHWA tidak hanya memilih rais Amm PBNU, tapi juga akan memilih Ketua Umum Tanfidziah. Dinamika ini tentunya menjadi tantangan baru bagi AHWA, sekaligus menjadi keputusan yang paling maslahah untuk di tempuh pada saat ini, dengan tujuan tentunya untuk tetap mempertahankan Marwah Ulama dan Nahdlatul Ulama.
Dalam muktamar NU di Tambakberas , siapapun yang terpilih oleh AHWA sebagai Rais Amm dan Ketua Umum PBNU, semoga akan membawa jam’iyah dan jamaah pada kemaslahatan dan kemandirian, juga mampu memberikan kontribusi nyata untuk bangsa, negara dan dunia internasional.
*) Penulis adalah K. Ahmadi Ilyas Ketua LBM Kesan Langitan dan Tim Perumus LBM PCNU Bojonegoro serta Pengasuh Ponpes Darul Ma’arif













