Praktisi Hukum Bojonegoro Soroti Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kontraktor 

Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Praktisi Hukum Kabupaten Bojonegoro H. Sunaryo Abumain SH, soroti dugaan pemukulan terhadap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Asia Indonesia (MAI) dengan inisial P.

“Kalau memang terjadi pemukulan itu berarti mengarah ke 351 Penganiayaan, dengan ancaman apabila luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.000,00 (Pasal 351 ayat 1). Dan Penganiayaan dengan luka ringan, maka ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Pasal 351 ayat 2).”,terang Mbah Naryo, Sapaan akrabnya. Senin (13/01/2025).

Pengacara kawakan tersebut juga mempertanyakan apakah saat terjadi dugaan penganiayaan ada bukti atau tidaknya.

“Sekarang pertanyaannya, ada bukti visum nggak yang pertama? Yang kedua ada saksi ndak? terus pihak korban atau pihak kontraktor mereka misalnya ya kenapa kok sampai terjadi pemukulan itu ada apa? Itu kan harus ditarik benang merahnya,” jelas Mbah Naryo pada jagatsembilan.com di kantornya.

Kronologi menurut Oknum LSM

Sebelumnya pada Sabtu (11/01/2025), Seorang anggota LSM MAI, mendatangi Polsek Sukosewu untuk melaporkan salah seorang kontraktor berinisial PM karena telah melakukan penganiayaan pada dirinya. Anggota LSM tersebut mengaku menjadi korban kekerasan oleh kontraktor dan pekerja proyek pembangunan jembatan jembatan yang berada di RT 09, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro Jawatimur.

Anggota LSM berinisial P tersebut kepada awak media jagatsembilan.com menjelaskan, kronologi berawal saat dirinya bersama seorang rekannya mendapatkan aduan dari warga sekitar yang merasa di rugikan dengan adanya proyek jembatan tersebut.

“Kita mendapatkan aduan dari empat kepala keluarga, oleh karena itulah saya mendatangi lokasi,” terang P kepada awak media ini saat usai membuat laporan di Polsek Sukosewu.

Menurut pengakuan P, dirinya dan kontraktor beradu argument tentang adanya warga yang merasa di rugikan tetapi kontraktor langsung melayangkan pukulan ke arah wajahnya.

“Saya dipukul dua kali dan ada beberapa pekerja yang mengeroyok saya, dan ada yang teriak-teriak untuk menghakimi saya, jadi saya lari menyelamatkan diri ke Polsek,”, lanjut P.

Warga dan Pihak Kontraktor Berikan Kesaksian Beda

Sementara itu saat awak media ini mendatangi lokasi proyek, untuk mencari kebenaran informasi tersebut beberapa orang warga mengaku tidak mengetahui adanya pemukulan, mereka menceritakan, adanya keributan tetapi tidak tau persis apa yang terjadi.

Kontraktor berinisial PM, kepada awak media ini menceritakan kalau dirinya tidak pernah melakukan pemukulan tetapi hanya mendorong dan mengayunkan tangannya tetapi tidak dengan posisi mengepal.

“P ini berteriak-teriak sambil sempoyongan setengah berlari ke arah saya, seolah-olah mau memukul atau menendang saya, jadi saya dorong, kenapa saya dorong, itu agar dia segera pergi, karena masyarakat itu emosi ada yang bawa linggis dan macam-macam, karena si P ini berteriak-teriak dan warga ini merasa terganggu,” terang PM usai dimintai keterangan di Polsek Sukosewu pada Minggu 12 Januari 2025.

Lebih lanjut PM menceritakan awal mulanya terjadi cekcok antara dirinya dan anggota LSM tersebut.

“LSM ini tadi datang ke rumah saya, membentak istri saya dan anak-anak saya, apalagi ibu saya ini sudah tua, kan ya kasihan kalau ada keributan, orang datang tiba-tiba berteriak-teriak, kalau masalah kerjaan kenapa di rumah, kenapa gak langsung di lokasi proyek,”, Lanjut PM

PM menambahkan “seharusnya kalau ada permasalah kan bisa dibicarakan baik-baik, bukannya langsung teriak-teriak.” pungkas PM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *