Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Panitia Kusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro hari ini Kamis, (25/05/2023) bahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah. Pembahasan Raperda tersebut dilaksanakan di ruang Komisi D DPRD Bojonegoro.
Dalam Raperda tersebut diketahui adalah perubahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2017. Dalam Raperda tersebut diketahui adanya penambahan bahwa masyarakat wajib mengelola sampah.
Hadir dalam pembahasan itu ada Drs. Hanafi, MM Staf Ahli, Dandi Suprayitno Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro, Jumarianto Ketua Pansus anggota DPRD dari Partai Hanura, Suparno, SE anggota Fraksi PKB serta anggota DPRD yang lain anggota Pansus IV.
Selain itu juga ada perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP serta unsur yang lainnya.
Dandi Suprayitno dalam keteranganya mengatakan, yang pasti semangat utama dari Raperda Perubahan Perda No. 5 Tahun 2017 adalah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat Bojonegoro
“Raperda itu adalah inisiatif eksekutif yang mana menyelaraskan dengan lahirnya UU Cipta Kerja,” kata Pak Dandi sapaan akrabnya.
Dirinya berharap kedepan seluruh komponen masyarakat bisa turut serta ambil bagian dalam menjaga lingkungan terutama sampah.
“Jika itu terjadi insyaallah Bojonegoro akan semakin bersih, semakin nyaman dan semakin sehat,” tegasnya
Jumarianto dalam keterangannya mengatakan, bahwa untuk item masyarakat wajib mengelola sampah masih ada dalam Raperda perubahan dari Perda No. 5 tahun 2017.
“Yang dari eksekutif tetap, tadi nambahi beberapa,” katanya menegaskan.
Pada kesempatan itu Politisi Partai Hanura itu menerangkan Raperda itu yang penting pro rakyat.
“Harapan saya dengan adanya Raperda itu pengelolaan sampah kedepannya menjadi lebih baik,” harapnya.
Sementara itu Suparno anggota Pansus IV Raperda pengelolaan sampah merupakan Raperda yang sangat penting untuk memberikan aturan terkait pengelolaan sampah di kabupaten Bojonegoro.
“Termasuk di dalamnya untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan hidup akibat sampah yg tidak di kelola dengan baik,” kata Pak Suparno sapaan akrabnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Kecamatan Gayam itu berharap, Pemerintah Daerah Bojonegoro lewat Dinas Lingkungan Hidup untuk bisa menanggulangi masalah sampah dengan Raperda yang sedang dibahas.
“Supaya tiap Desa di Kabupaten Bojonegoro dibangun tempat Pembuangan sampah sementara (TPS) sebelum di lakukan pembuangan ke tempat pembuangan akhir (TPA).” pungkasnya.
Bahwa telah dilakukan pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah. Raperda tersebut adalah perubahan dari Perda No. 5 Tahun 2017.
Perbedaan Raperda dengan Perda itu diantaranya terletak pada Pasal 44. Yang mana pada Raperda terdapat penambahan satu ayat yaitu ayat (1). Pada ayat (1) berbunyi Masyarakat wajib ikut serta dalam Pengelolaan Sampah.