JagatSembilan.com | Senayan – Ratna Juwita Sari Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PKB usulkan peningkatan dana desa pada alokasi APBN di tahun 2024. Minimal dana yang dialokasikan dari APBN minimal Rp80 triliun meningkat 10 triliun rupiah dibandingkan alokasi tahun ini.
“Kami berharap ada peningkatan alokasi dana desa dari APBN untuk tahun 2024. Minimal 10% menjadi 80 triliun dibandingkan tahun ini yang hanya Rp70 triliun,” ujar Ratna Juwita di Komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/06/2023).
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bojonegoro dan Tuban Jawa Timur itu menjelaskan, situasi pandemi Covid-19 yang telah menghadirkan tantangan besar bagi daerah sejak tahun 2020 hingga 2022. Menurutnya saat ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah pusat untuk memberikan prioritas pada pengembangan wilayah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah.
“Pusat harus lebih aktif mendengarkan suara dan aspirasi daerah dalam menentukan rencana pengembangan yang tepat, salah satunya dengan peningkatan dana desa sehingga pembangunan di akar rumput akan lebih bergairah,” tambahnya.
Dirinya meyakini jika peningkatan dana desa tahun 2024 menjadi 80 triliun rupiah akan terealisasi. Pemerintah selama ini mempunyai komitmen kuat untuk terus memberikan ruang bagi peningkatan dana desa dari tahun ke tahun.
“Kami mengapresiasi kemajuan yang terjadi dalam pengalokasian dana desa pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi kalau tahun 2024 meningkat jadi 80 triliun rupiah akan bisa segera terealisasi,” tambahnya menegaskan.
Aktifis lingkungan hidup itu mengungkapkan dana desa sangat bermanfaat bagi percepatan pembangunan desa. Saat ini menurutnya banyak desa yang mencapai status mandiri maupun status maju. Fakta ini dibarengi dengan kian menurunnya jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
“Kami berharap bahwa pemerintah pusat akan melihat betapa pentingnya pengalokasian dana desa yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen terhadap Undang-Undang Desa, maka dana desa harus menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa,” katanya.
Politisi muda PKB ini juga mewanti-wanti agar persoalan administrasi pencairan dana desa bisa diperbaiki. Kendala administrasi tersebut misalnya berupa lamanya penerbitan pedoman teknis pencairan dana desa.
“Kami ingat bahwa pada tahun 2022, kami melihat secara langsung lamanya penerbitan pedoman teknis yang menghambat perencanaan di tingkat daerah. Sayangnya, hal serupa masih terjadi pada tahun 2023. Kami berharap masalah ini menjadi perhatian serius. Kami melihat bahwa upaya pengalokasian dana desa telah memberikan hasil yang signifikan.” pungkasnya.