Home / Ekonomi & Bisnis / Headline / Hukum / Parlemen

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:24 WIB

Ratna Juwita Minta Menteri ESDM Ingatkan Presiden Soal PP Nomor 26

Jagatsembilan.com | Jakarta – Ratna Juwita Sari Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB meminta Arifin Tasrif Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terlibat aktif terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.

PP Nomor 26 itu adalah aturan yang diklaim pemerintah untuk melindungi dan mengatur ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman pengambilan ilegal pasir laut.

“Kementerian ESDM disini harus terlibat secara aktif, untuk mengingatkan Presiden. Ada apa dengan diterbitkannya PP ini?,” Pinta Ratna Juwita Sari dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Selasa (13/06/2023).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sugeng Suparwoto Ketua Komisi VII dan dihadiri langsung Menteri ESDM Arifin Tasrif, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menyinggung banyaknya pernyataan soal ekspor pasir diluar parlemen. Khususnya yang membahas soal sedimentasi sebagaimana dimaksud PP 26.

Baca Juga  LPBINU Bojonegoro Terjunkan Relawan Bantu Pencarian Korban Hilang

“Saya ingin Kementerian ESDM, Bapak Menteri yang terhormat beserta segenap jajarannya. Kalau kita mau ngomong soal transisi energi, ekosistem yang bersih untuk anak cucu kita, itu semua harus dimulai dengan kebersihan lingkungan, keterjagaan lingkungan,” terang Mbak Ratna sapaan akrabnya.

Aktivis lingkungan hidup itu itu juga menyinggung soal transisi energi ini. Jika Kementerian ESDM tidak mengambil peran dalam hal ini mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya PP 26 Tahun 2023, Ratna menyampaikan kekhawatirannya terhadap generasi masa depan Bangsa.

“Kami tidak tahu lagi harus menitipkan kepada siapa masa depan anak cucu kami,” tambah Ratna.

Baca Juga  Ratna Juwita Berangkatkan 26 Pemuda Bojonegoro & Tuban Ke Surabaya. Untuk apa?

Menurutnya, sisi keekonomian dan keberlanjutan lingkungan sebagaimana harapan dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 sangat mengkhawatirkan.

“Sehingga melalui kesempatan yang baik ini, kami meminta Kementerian ESDM beserta stakeholder yang terlibat didalamnya, untuk bisa meminta Bapak Presiden mengkaji ulang terbitnya PP ini.” pungkas DPR dari Bojonegoro dan Tuban Jawa Timur itu.

Share :

Baca Juga

Headline

Harap Berkah Di Bulan Ramadhan, PSHT Sub Rayon SDN Sambiroto Ranting Kapas Cabang Bojonegoro Bagi Takjil 

Headline

Untuk Kemenangan Wahono-Nurul, Relawan Pendekar Malowopati Desa Wedi Gelar Doa Bersama Warga

Headline

PAC GP Ansor Dander Gelar Konferancab II

Headline

MI Roudlotut Tholibin Panjunan Gelar Haflah Akhir Sanah

Headline

Dihadiri Ketua dan Sekjen PBNU serta Mensesneg RI, Pelantikan Rektor Unugiri berlangsung khitmat

Headline

Peduli Sesama, TBV Bagikan 100 Porsi Takjil Pada Pengguna Jalan

Headline

Ingin Resepsi Satu Abad NU Lancar dan Sukses, Ranting Pagar Nusa Kalirejo Ngraho Gelar Istighotsah

Headline

Peringati Hari Guru, MTs Islamiyah Balen Gelar Upacara dan Beri Penghargaan Guru Berprestasi