Home / Ekonomi & Bisnis / Headline / Hukum / Parlemen

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:24 WIB

Ratna Juwita Minta Menteri ESDM Ingatkan Presiden Soal PP Nomor 26

Jagatsembilan.com | Jakarta – Ratna Juwita Sari Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB meminta Arifin Tasrif Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terlibat aktif terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.

PP Nomor 26 itu adalah aturan yang diklaim pemerintah untuk melindungi dan mengatur ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman pengambilan ilegal pasir laut.

“Kementerian ESDM disini harus terlibat secara aktif, untuk mengingatkan Presiden. Ada apa dengan diterbitkannya PP ini?,” Pinta Ratna Juwita Sari dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Selasa (13/06/2023).

Baca Juga  LPBINU Bojonegoro Terjunkan Relawan Bantu Pencarian Korban Hilang

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sugeng Suparwoto Ketua Komisi VII dan dihadiri langsung Menteri ESDM Arifin Tasrif, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menyinggung banyaknya pernyataan soal ekspor pasir diluar parlemen. Khususnya yang membahas soal sedimentasi sebagaimana dimaksud PP 26.

“Saya ingin Kementerian ESDM, Bapak Menteri yang terhormat beserta segenap jajarannya. Kalau kita mau ngomong soal transisi energi, ekosistem yang bersih untuk anak cucu kita, itu semua harus dimulai dengan kebersihan lingkungan, keterjagaan lingkungan,” terang Mbak Ratna sapaan akrabnya.

Aktivis lingkungan hidup itu itu juga menyinggung soal transisi energi ini. Jika Kementerian ESDM tidak mengambil peran dalam hal ini mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya PP 26 Tahun 2023, Ratna menyampaikan kekhawatirannya terhadap generasi masa depan Bangsa.

Baca Juga  Ratna Juwita Berangkatkan 26 Pemuda Bojonegoro & Tuban Ke Surabaya. Untuk apa?

“Kami tidak tahu lagi harus menitipkan kepada siapa masa depan anak cucu kami,” tambah Ratna.

Menurutnya, sisi keekonomian dan keberlanjutan lingkungan sebagaimana harapan dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 sangat mengkhawatirkan.

“Sehingga melalui kesempatan yang baik ini, kami meminta Kementerian ESDM beserta stakeholder yang terlibat didalamnya, untuk bisa meminta Bapak Presiden mengkaji ulang terbitnya PP ini.” pungkas DPR dari Bojonegoro dan Tuban Jawa Timur itu.

Share :

Baca Juga

Headline

Melalui Penyerahan Makanan Tambahan, Bojonegoro Perkuat Gizi Balita, Ibu Hamil, dan Penderita TBC 

Headline

Jelang Mudik Lebaran 1444 H/2023, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Bersama Lintas Sektoral

Headline

Kompak, Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Inovator dan Edukator Kesehatan Serta Tidak Ragu untuk Berkarya

Headline

23 Mobil Ambulance dan Mobil Sehat NU Care – Lazisnu Bojonegoro, Sukseskan Kegiatan Jelajah Santri

Headline

Akan Laksanakan Bhaksos, Direktur RS NU Muna Anggita Lakukan Koordinasi

Headline

RS Muslimat NU Gelar Persiapan Akreditasi

Headline

Berbagi Berkah Di Bulan Ramadhan, Tatas Bagikan Takjil

Headline

Serentak, PC NU Bojonegoro Gelar Turba di Delapan Tempat