Jagatsembilan.com | Bojonegoro – Gerakan buruh untuk mencabut UU Omnibus Law atau Cipta Kerja masih terus berlanjut. Bahkan melibatkan semakin banyak lagi organisasi buruh lainnya yang merasa dirugikan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Tapi Anis Yulianti Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Bojonegoro, mengatakan kalau ataupun perwakilan dari Bojonegoro tidak berangkat ke Jakarta. Alasannya karena instruksi yang diberikan dari Pusat terlalu mendadak.
“Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu kalau membuat acara mendadak, kita ini di daerah jadi nggak bisa mempersiapkan diri dalam waktu tiga hari. Perjalanannya saja sehari semalam. Lagian disana nanti yg hadir banyak orang dari berbagai daerah,” kata Mbak Anis sapaan akrabnya.
Dirinya melanjutkan, Yang saya kawatirkan anggota kita di sana nanti tercampur aduk & tidak terorganisir.
“Kalau misalnya terjadi sesuatu atau kelaparan sama anggota saya bagaimana,” tanya perempuan yang juga fotografer itu.
Sebelumnya pada Sabtu (22/07/2023) Pimpinan serikat buruh atau serikat pekerja telah berkumpul di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Acara itu dihadiri Ketua Umum KSPSIJumhur Hidayat, pimpinan serikat buruh tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menghasilkan suatu kesepakatan yang disebut Resolusi Maja.
Rencananya AASB bersepakat menggelar aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023. Aksi itu dengan tuntutan cabut Omnibus Law UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu juga tuntutan mencabut UU Omnibus Law Kesehatan dan wujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat. Aksi tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi.(wio)