JagatSembilan.com | Bojonegoro – Isu borong partai oleh salah satu kandidat Bakal Calon Bupati di Kabupaten Bojonegoro semakin santer di kalangan masyarakat. Sukur Priyanto Wakil ketua DPRD Bojonegoro ikut menanggapi isu itu. Menurut Sukur aksi borong partai tidak melanggar perundang-undangan yang ada.
“Sebenarnya aksi borong partai ini secara legal, secara undang-undang, secara ketentuan ini memang diperbolehkan. Nah sekarang kata kuncinya ini di masing masing adalah ketua partai-partai yang ada di Bojonegoro, yang ada di tingkatan Kabupaten atau Pusat, melegitimasi itu apa enggak? Mau ada pasangan calon yang mau borong partai tetapi ketika ketua partainya ini tidak memberikan ruang untuk itu sampai kapanpun tidak akan bisa,” terang Sukur kepada jagatsembilan.com Rabu (29/05/2024).
Pria yang juga Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bojonegoro itu juga menjelaskan aksi borong partai adalah bagian dari trik politik untuk memperoleh kemenangan. Karena menurut Sukur ketika orang mau mencalonkan yang dipikirkan adalah bagaimana memenangkan kontestasi.
“Ketika maju harapannya menang, baik nyalon Kepala Desa, gubernur, maupun presiden. nah langkah awal ketika dia pengen menang tentu, kalau bisa tidak punya musuh,” tegasnya.
Sukur juga menjelaskan partai politik mempunyai pertimbangan kriteria kandidat yang akan mendapatkan rekomendasi dari DPP.
“Apakah yang akan memborong partai ini dianggap layak/pantas untuk menjadi pemimpin 5 tahun kedepan, kata kuncinya seperti itu,” jelasnya.
Disinggung soal nama yang masih dirahasiakan di waktu pendaftaran Bacawabup di partainya beberapa waktu lalu Sukur Priyanto menjelaskan bahwa nama tersebut adalah dirinya.
“Gak ada rahasia, itukan ketua partainya sendiri. Cuman kalau kita sampaikan kan gak elok, masa orang lain ngelamar kok ketua partainya enggak? Udahlah kita kirimkan kita serahkan kepada DPP, ketika orang lain pengen ikut ambil bagian dalam proses itu (Pilkada) masa kadernya nggak ada?,” pungkasnya