Home / Headline / Pendidikan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 09:54 WIB

Dinas Pendidikan Belum Beri Surat Edaran Larangan Pungutan Liar

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Dinas pendidikan Bojonegoro belum memberikan surat edaran atau instruksi ke sekolah-sekolah di wilayah Bojonegoro, sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur mengeluarkan moratorium koperasi sekolah SMAN/SMKN dilarang menjual seragam. Keputusan itu keluar usai polemik seragam sekolah dijual mahal, pasalnya mereka berpegang pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 50 Tahun 2022. Hal tersebut di ungkapkan oleh Anang Budiantara Kasi kesiswaan saat di temui awak media di kantornya Selasa (1/8/23)

“Terkait seragam sekolah itu sudah ada aturannya di Permendikbud nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam tersebut yaitu untuk SD sampai SMA jadi setiap seragam setiap jenjang itu kan berbeda-beda ada seragam nasional Pramuka seragam olahraga, dan pengadaan seragam sekolah itu menjadi tanggung jawab jawab masing-masing siswa bukan tanggung jawab sekolah, tapi jika kalau ada siswa yang kurang mampu bisa dibantu oleh sekolah atau komite sekolah” kata Anang Budiantara

Baca Juga  Farida Hidayati Apresiasi Jalan Santai oleh MI MF dan Banom NU

Saat disinggung tentang sekolah negeri gratis pak Anang sapaan akrabnya menjawab,

“Kalau peraturannya di sekolah ada yang benar-benar kurang mampu bisa dibantu oleh sekolah”

Antar komite itu ada subsidi silang Mas Jadi kita saling membantu kalau ada yang bener-bener membutuhkan dari siswa jadi acuan kita ya itu tadi itu Permendikbud nomor 50 Tahun 2022″ lanjutnya”.

Menurutnya sampai saat ini di Bojonegoro belum ada permasalahan seperti di Tulungagung yang memungut biaya pembelian seragam sekolah yang mencapai lebih dari dua juta.

“Alhamdulillah di Bojonegoro belum ada, tidak ada kejadian seperti itu jadi dari diknas Bojonegoro belum memberikan instruksi atau belum memberikan edaran ke sekolah-sekolah” kata Anang.

Baca Juga  Hujan Dua Setengah Jam, Banjir Luapan Sungai Landa Kecamatan Ngraho

Saat awak media mengonfirmasikan tentang komite sekolah yang meminta pungutan untuk pembangunan musholla sekolah kepada wali murid dia menjawab kalau semua sudah melalui musyawarah maka tidak ada yang dilanggar.

“Jadi kalau sudah melalui musyawarah berarti kan sudah mau sama mau, itu sudah kesepakatan bersama kan Ndak ada masalah to mas, selama ini kita belum mendapat masukan dari wali murid, belum ada masukan tentang adanya pungutan liar tersebut” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Headline

Peringati Maulid Nabi & Doa Bersama, Polres Bojonegoro Undang KH. Anwar Zahid

Headline

Dengan 4 Calon Ketua, PMII Bojonegoro Siap Menggelar Konfercab

Headline

Mitra Program EMCL Dipilih Melalui Seleksi Ketat

Headline

Dandim Bojonegoro Pimpin Upacara Sertijab Danramil dan Perwira Staf

Headline

PC IMM Bojonegoro Gelar Darul Arqam Madya H. Suwito : Pengkaderan Harus Terus Dilakukan

Headline

Gerakan Pramuka Kwarran Kalitidu Gelar Jambore Ranting, RS Muslimat NU Muna Anggita Bantu Kawal Kesehatan

Headline

KPU Bojonegoro Terus Maksimalkan Koordinasi Pengamanan Logistik Pemilu 2024

Headline

Nurul Azizah Cawabup Nomer Urut 02 Hadiri Sedekah Bumi Desa Drokilo