Home / Hukum / Opini

Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:50 WIB

Gugatan Class Action Akibat Pencemaran Lingkungan, Mungkinkah?

Oleh : Lia Meinda Sari, S.H.

Staf Kantor Hukum Triyasa

 

Jagatsrmbilan.com – Persoalan Hukum dimasyarakat seringkali terjadi, namun pemahaman hukum dimasyarakat memang perlu adanya pengetahuan khusus, dan jangan segan untuk bertanya kepada ahlinya. Dalam hal LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Triyasa Bojonegoro membuka tanya jawab terkait seputar persoalan hukum.

 

Berikut adalah tanya jawab terkait persoalan seputar hukum yang ditujukan kepada Kantor Hukum LBH Triyasa Bojonegoro, dan dijawab oleh beberapa Staf dan juga pimpinan Tim Kantor Hukum Triyasa yang dipimpin oleh Pinto Utomo SH., M.Hum. berikut pertanyaan dari Masyarakat yang dikirim langsung ke Alamat Media Sosial dan Nomor Telepon LBH Triyasa.

 

PERTANYAAN:

Halo Min izin bertanya, Berkaitan dengan postingan admin Triyasa mengenai solusi dan sanksi atas pencemaran lingkungan, apakah warga sekitar yang terdampak sekaligus menjadi korban yang dirugikan akibat adanya pencemaran lingkungan dapat meminta ganti kerugian kepada pengusaha tersebut?

Baca Juga  Datangi PN, DPC Partai Demokrat Nyatakan Penolakan PK Moeldoko

_Giga, Boyolali_

JAWABAN :

Menanggapi pertanyaan Sobat Triyasa, bilamana warga sekitar yang terdampak sekaligus menjadi korban yang dirugikan akibat adanya pencemaran lingkungan dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri setempat yang bertujuan untuk meminta ganti kerugian akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan pengusaha sekaligus dapat memberikan efek jera pengusaha yang telah melakukan pencemaran lingkungan.

 

Dalam mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan Class Action pada perkara pencemaran lingkungan hidup harus memenuhi ketentuan terntentu yang telah diatur didalam Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan:

Baca Juga  Kejahatan Israel Terus Berlanjut, Tidak Ada Gunanya Negosiasi

“gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya”.

 

Selain ketentuan tersebut gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan gugatan Class Action secara khusus didalam Gugatannya harus memuat identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci, mengenai keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan berkaitan dengan kewajiban pemberitahuan, posita dari seluruh kelompok dikemukan secara rinci baik posita anggota kelompok dengan posita wakil kelompok, kemudian kerugian dan tuntutan yang berbeda harus dibuat beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, dan yang terakhir mengenai tuntutan atau petitum ganti rugi harus dijelaskan secara jelas dan rinci sekaligus mengenai mekanisme pendistribusian ganti rugi. (**)

Share :

Baca Juga

Headline

Satgaswil Densus 88 Kolaborasi Pencegahan Radikalisme, Intoleran dan Terorisme dengan Satkorwil Banser Jatim

Headline

Peras Pengusaha Solar, Lima Oknum Wartawan ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro

Headline

Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Seorang Kades Di Kecamatan Sumberjo.

Headline

Masih Dibawah Umur, Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Meninggal Dunia di Bojonegoro, Dituntut 1 Tahun Penjara

Headline

Sri Mulyani Indrawati minta Club Moge BlastingRijder DJP Dibubarkan

Opini

Abdullah bin al-Lutbiyyah, Koruptor Pertama Dalam Islam

Headline

Kejahatan Israel Terus Berlanjut, Tidak Ada Gunanya Negosiasi

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Pembangunan Menara Telekomunikasi
error: Content is protected !!