JagatSembilan.com | Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro hari Kamis, (14/12/2023) menggelar rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Acara itu dilaksanakan di Dewarna Hotel Jl. Veteran No.55, Jambean, Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hadir dalam acara itu ada Fatkhur Rohman SPd MSiKetua KPU, Robby Adi Perwira AMd SE MM, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Fatma Lestari SPd, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muchamad Muchlisin SH Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Nampak Hadir juga Muchamad Muchid Koordinator Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Yeyen Rohman Kepala Dukscapil Bojonegoro serta perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sekabupaten Bojonegoro,
Drs. Mohammad Bukhori Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Kecamatan Kota mengatakan, kegiatan ini adalah rapat koordinasi persiapan penyusunan DPK. Ditanya DPK itu seperti apa ya? Dirinya menjawab, “DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tapi mempunyai hak pilih, dengan dibuktikan dengan KTP elektronik,” kata Pak Bukhori sapaan akrabnya.
Pria yang mempunyai dua anak itu juga menambahkan, untuk bisa menjadi DPK harus mendaftar paling lambat H-7.
“Dan DPK sendiri hanya bisa menggunakan hak suara pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu Pria yang masa mudanya habis untuk kegiatan di GP Ansor itu menambahkan, kalau DPTb adalah seseorang yang menggunakan hak pilihnya tidak di daerah orang itu tercatat pada DPT.
“Bisa jadi orang Sumatera yang bekerja di Kabupaten Bojonegoro, sedangkan dia tidak pulang dia bisa saja menggunakan hak pilihnya di Bojonegoro,” terangnya.
Pak Bukhori juga menjelaskan, untuk pengurusan DPTb minimal H-30 ada sembilan kriteria. Yakni Bertugas ditempat lain, Pasien Rawat Inap dan Pendamping, Tertimpa Bencana Alam, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas, Disabilitas di Panti Sosial/ Rehabilitasi, Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Bekerja diluar Domisili, Menjalani Tugas Belajar dan Pindah Domisili
“Sementara pengurusan DPTb sampai H-7 ada empat kriteria. Yakni Bertugas ditempat lain, Pasien Rawat Inap, Tertimpa Bencana Alam dan Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas.” pungkasnya