JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pengurus Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perhatian terhadap isu-isu kesejahteraan guru di kabupaten Bojonegoro hari ini, Senin (30/12/2024). Para Pengurus FGSNI melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro yang diterima langsung oleh Ahmad Suprianto, M.H. selaku ketua komisi C membahas berbagai permasalahan dan dinamika guru swasta di kabupaten Bojonegoro.
FGSNI Kabupaten Bojonegoro yang diketuai Moh. Burhanudin S. Pd, M. A.P menyampaikan aspirasi guru swasta terkait Permohonan Revisi Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 agar guru swasta mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftar menjadi ASN atau PPPK.
Dilanjutkan oleh Sekjend FGSNI Ahmad Taufiq S. Pd.I, M. Pd, mengharapkan Komisi C menjembatani pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan kementerian Agama untuk mendapatkan insentif yang layak mengingat besarnya jumlah APBD Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu perwakilan FGSNI juga memohon realisasi Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) atau Evaluasi program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) bagi lembaga dan guru swasta agar disamaratakan, bukan hanya lembaga tertentu saja.
Audiensi yang digelar di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro dipimpin ketua Komisi C DPRD Bojonegoro yang turut hadir, Khoirul Anam, S. pd. M.A.P dan Anggota lainnya.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menyambut baik audiensi tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap usulan yang disampaikan.
Terkait insentif bahkan Ketua Komisi C yang sangat peduli dengan nasib guru swasta ini pernah membuat kalkulasi dan menganggarkan insentif untuk guru namun tertolak karena tidak mendapatkan persetujuan di rapat dewan masa itu.
“Saya sempat menghitung dan menganggarkan tahun 2021 agar guru mendapat insentif sejumlah Rp. 300.000/guru,” kata Ketua Komisi C..
Dalam audiensi itu juga disepakati untuk ditindak lanjuti adanya Evaluasi Program yang sudah ada dan sudah disetujui oleh Dewan terkait BOSDA bagi lembaga dan guru swasta.
Di penghujung Audiensi itu Ketua komisi C juga menyampaikan untuk menindaklanjuti dan mengundang FGSNI turut serta hadir dalam Audiensi yang akan diadakan bulan Januari mendatang dengan mengundang seluruh OPD terkait serta menjanjikan adanya Buttom up agar membuat rekomendasi ke pusat dari daerah untuk revisi undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023, membahas tindak lanjut insentif untuk guru swasta dan evaluasi Program BOSDA dan insentif guru swasta agar lebih bisa di nikmati oleh seluruh guru swasta bukan hanya kalangan tertentu.