Ingin Menjadi Ketua PC GP Ansor, Ini Syarat yang ada di Peraturan Organisasi

JagatSembilan.com | Bojonegoro – Pimpinan Cabang PC Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bojonegoro tanggal 15 Pebruari mendatang merencanakan Konferensi Cabang (Konfercab). Konfercab merupakan forum tertinggi di organisasi GP Ansor tingkat Kabupaten.

Dalam Konfercab berisi tentang pelaporan Pengurus, perencanaan program dan juga pemilihan Ketua pada periode mendatang. Merujuk pada Peraturan Organisasi (PO) Hasil Keputusan Konferensi Besar (Konbes) XXVII di Bogor pada tanggal 19 Oktober 2024 ada 6 syarat yang harusnya dipenuhi oleh calon ketua GP Ansor. Berikut datanya;

1. Pernah menjadi pengurus di tingkat Pimpinan Pusat, pimpinan wilayah, pimpinan cabang, atau pengurus harian pimpinan anak cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan dari pimpinan yang berwenang.

2. Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki akhir masa khidmah tidak lebih dari 2 (dua) tahun terakhir.

3. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun), dibuktikan dengan kartu identitas berupa kartu tanda penduduk dan akta kelahiran.

4. Telah lulus pelatihan kepemimpinan lanjutan (PKL) atau kursus Banser lanjutan (Susbalan) yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lulus dari pimpinan yang berwenang.

5. Diusulkan oleh pimpinan anak cabang, dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan anak cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris yang dibubuhi stempel, dengan ketentuan jumlah minimal usulan pimpinan anak cabang adalah sebagai berikut:

  • 1 (satu) pimpinan anak cabang jika jumlah total pimpinan anak cabang di kabupaten/kota tersebut adalah 1-5;
  • 2 (dua) pimpinan anak cabang jika jumlah total pimpinan anak cabang di kabupaten/kota tersebut adalah 6-10;
  • 3 (tiga) pimpinan anak cabang jika jumlah total pimpinan anak cabang di kabupaten/kota tersebut adalah 11-20;
  • 4 (empat) pimpinan anak cabang jika jumlah total pimpinan anak cabang di kabupaten/kota tersebut adalah 21-30;
  • 5 (lima) pimpinan anak cabang jika jumlah total pimpinan anak cabang di kabupaten/kota tersebut adalah 31-40
  • 6 (enam) pimpinan anak cabang jika jumlah total pimpinan anak cabang di kabupaten/kota tersebut adalah 41-50.

6. Diusulkan oleh pimpinan ranting, dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan ranting yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris yang dibubuhi stempel, dengan ketentuan jumlah minimal usulan pimpinan ranting adalah sebagai berikut:

  • 4 (empat) pimpinan ranting jika jumlah total pimpinan ranting di kabupaten/kota tersebut adalah 1-20;
  • 6 (enam) pimpinan ranting jika jumlah total pimpinan ranting di kabupaten/kota tersebut adalah 21-40;
  • 8 (delapan) pimpinan ranting jika jumlah total pimpinan ranting di kabupaten/kota tersebut adalah h 41-60;
  • 10 (sepuluh) pimpinan ranting jika jumlah total pimpinan ranting di kabupaten/kota tersebut adalah 61-80;
  • 12 (dua belas) pimpinan ranting jika jumlah total pimpinan ranting di kabupaten/kota tersebut adalah 81-100; dan
  • 20 (dua puluh) pimpinan ranting jika jumlah total pimpinan ranting di kabupaten/kota tersebut adalah lebih dari 100. Bagian Keempat Persyaratan Calon Ketua Pimpinan Cabang di Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *