Aswaja  

Hutang: Tanggungan yang Terbawa hingga Hari Akhir

Ilustrasi seseorang membawa beban utang sebagai simbol tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan hingga akhirat menurut ajaran Islam.
Ilustrasi beban utang yang tidak hanya menjadi tanggungan di dunia, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah jika belum diselesaikan.(By chatgpt)

Oleh: Ahmad Rifqi Azmi, M.Ag

Utang Telah Menjadi Gaya Hidup

Kita hidup pada masa ketika utang tidak lagi dipandang sebagai jalan keluar dari kesulitan, melainkan telah berubah menjadi bagian dari gaya hidup. Dahulu seseorang berutang karena benar-benar terdesak oleh kebutuhan. Kini, tidak sedikit orang berutang demi memenuhi keinginan. Barang yang sebenarnya belum diperlukan dipaksa dimiliki hari ini dengan cara dicicil bertahun-tahun.

Kemudahan teknologi semakin mempercepat budaya ini. Membeli televisi, sepeda motor, mobil, rumah, bahkan perabot rumah tangga dapat dilakukan dengan sistem cicilan. Berbagai layanan pinjaman digital pun menawarkan kemudahan luar biasa. Hanya dengan beberapa sentuhan di telepon genggam, pinjaman dapat cair dalam hitungan menit.

Kemudahan tersebut membuat banyak orang menganggap utang sebagai sesuatu yang biasa. Berutang menjadi lebih mudah daripada menabung. Membeli terasa lebih menyenangkan daripada menahan diri. Tidak sedikit orang yang berutang tanpa benar-benar mempertimbangkan kemampuan membayar ataupun memikirkan akibat yang akan ditanggung di kemudian hari.

Padahal, Islam memandang utang dengan cara yang sangat berbeda. Berutang memang dibolehkan, bahkan dalam keadaan tertentu dapat menjadi solusi ketika seseorang menghadapi kesulitan. Namun, utang bukan sekadar urusan finansial. Ia adalah amanah yang melekat pada diri seseorang. Selama amanah itu belum ditunaikan, selama itu pula ia akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah pada hari kiamat.

Utang Tidak Berhenti Saat Kematian

Berbeda dengan banyak urusan dunia yang berakhir ketika seseorang meninggal, utang justru dapat terus mengikutinya hingga kehidupan akhirat. Sebab utang berkaitan dengan hak sesama manusia (hak adami), sedangkan hak manusia tidak gugur hanya karena kematian. Rasulullah saw. memberikan peringatan yang sangat keras kepada orang yang meremehkan utang. Beliau bersabda:

مَنْ مَاتَ وَهُوَ لَا يَنْوِي قَضَاءَهُ فَذَاكَ الَّذِي يُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

Artinya: “Barang siapa meninggal dunia sementara ia tidak memiliki niat untuk melunasi utangnya, maka pada hari kiamat nanti akan diambil pahala-pahalanya, karena saat itu tidak ada lagi dinar maupun dirham.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa penyelesaian utang tidak berhenti di dunia. Bila seseorang sengaja tidak berniat melunasinya, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kiamat dengan pahala-pahalanya. Pada hari itu tidak ada lagi uang, emas, maupun harta yang dapat digunakan untuk membayar. Yang menjadi alat pembayaran hanyalah amal saleh yang selama ini dikumpulkan.

Banyak dosa dapat diampuni dengan taubat yang tulus. Banyak kesalahan dapat dihapus oleh amal kebajikan. Namun hak manusia memiliki kedudukan yang berbeda. Allah Maha Pengampun terhadap hak-hak-Nya apabila Dia menghendaki, tetapi hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu. Selama pemilik hak belum merelakannya atau utang tersebut belum dilunasi, persoalannya tetap terbuka hingga hari perhitungan.

Lebih mengejutkan lagi, Rasulullah SAW. bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ، ثُمَّ عَاشَ، ثُمَّ قُتِلَ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى دَيْنُهُ

Artinya: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya seseorang gugur di jalan Allah, kemudian dihidupkan kembali, lalu gugur lagi, kemudian dihidupkan kembali, lalu gugur lagi di jalan Allah, sementara ia masih memiliki utang, maka ia tidak akan masuk surga hingga utangnya dilunasi.” (HR. Ahmad)

Hadis ini tidak berarti bahwa setiap orang yang memiliki utang pasti tidak akan masuk surga. Maksudnya adalah bahwa hak manusia harus diselesaikan terlebih dahulu. Bahkan mati syahid, yang mana orang yang mati dalam keadaan dimikian memiliki kedudukan sangat mulia di sisi Allah, tidak menghapus tanggungan utang kepada sesama manusia. Ini menunjukkan betapa agungnya penghormatan Islam terhadap hak-hak manusia.

Keseriusan persoalan utang juga tampak dari sikap Rasulullah saw. Pada awal Islam, beliau pernah tidak bersedia menyalatkan jenazah seorang muslim yang masih memiliki tanggungan utang sebelum ada jaminan bahwa utangnya akan dilunasi. Sikap ini menjadi pelajaran bahwa utang bukan perkara kecil yang boleh diremehkan.

Tiga Adab Berutang Menurut Islam

Islam tidak hanya membolehkan utang, tetapi juga memberikan tuntunan agar utang tidak berubah menjadi sumber kezaliman. Setidaknya ada tiga adab yang harus dijaga oleh setiap muslim.

1. Miliki Niat yang Sungguh-Sungguh untuk Melunasi

Hal pertama yang harus dimiliki oleh orang yang berutang adalah niat yang tulus untuk membayar. Berapa pun jumlah utangnya, sesulit apa pun kondisinya, jangan pernah terlintas dalam hati untuk menghindar, menghilang, atau mencari berbagai alasan agar terbebas dari kewajiban. Berniatlah dengan sungguh-sungguh untuk melunasi, berusahalah semampunya, lalu gantungkan harapan kepada Allah. Sebab tidak ada perkara yang berat bagi Allah apabila Dia berkehendak menolong hamba-Nya.

Ada sebuah kisah indah dari Sayyidah Aisyah ra. Suatu ketika beliau terpaksa berutang. Sebagian sahabat bertanya, “Wahai Aisyah, engkau tidak memiliki harta. Dengan apa engkau akan membayar utang itu?”

Beliau menjawab bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ كَانَتْ لَهُ نِيَّةٌ فِي أَدَاءِ دَيْنِهِ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِنَ اللَّهِ عَوْنٌ (رواه الحاكم)

Artinya: “Tidaklah seorang hamba memiliki niat untuk melunasi utangnya, melainkan Allah akan memberikan pertolongan kepadanya.”

Lalu Sayyidah Aisyah berkata, “Aku berharap memperoleh pertolongan Allah sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah.”

Perhatikanlah, Rasulullah saw. tidak mengatakan bahwa Allah akan menolong orang yang mampu membayar utangnya. Beliau mengatakan Allah menolong orang yang berniat melunasinya. Artinya, pertolongan Allah dimulai dari kejujuran hati. Ketika seseorang benar-benar ingin menunaikan amanahnya, Allah akan membukakan jalan yang mungkin sebelumnya tidak pernah ia bayangkan. Bisa melalui rezeki yang datang tanpa diduga, pekerjaan yang lebih baik, atau berbagai kemudahan yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya.

Sebaliknya, orang yang sejak awal berniat mengelabui pemberi pinjaman, sengaja menghilang, atau memanfaatkan kebaikan orang lain, sesungguhnya sedang menyiapkan kebangkrutan yang sesungguhnya. Bukan kebangkrutan harta, tetapi kebangkrutan pada hari kiamat ketika pahala-pahalanya habis dipindahkan untuk membayar hak orang lain.

2. Jangan Menunda Pembayaran Jika Sudah Mampu

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menunda pembayaran padahal sebenarnya telah mampu. Ada orang yang mampu mengganti telepon genggamnya dengan model terbaru, mampu berlibur bersama keluarganya, mampu makan di restoran mahal, tetapi ketika ditagih utangnya ia selalu menjawab, “Belum ada uang.” Padahal persoalannya bukan tidak mampu, melainkan tidak menjadikan pembayaran utang sebagai prioritas.

Bahkan, jangankan uang tersebut dibuat berlibur bersama keluarga, dalam Islam, uang untuk pembayaran hutang yang telah jatuh tempo haram hukumnya dibuat untuk sedekah. Sedekah hukumnya sunnah, sedangkan membayar hutang yang jatuh tempo wajib seketika. Wajib harus didahulukan dari sunnah.

Ingatlah, uang yang kita tahan mungkin adalah modal usaha seseorang. Bisa jadi itu biaya sekolah anaknya. Bisa jadi itu adalah biaya berobat orang tuanya. Bisa jadi itulah satu-satunya uang yang ia miliki untuk menghidupi keluarganya. Kita mungkin merasa hanya menunda beberapa hari atau beberapa bulan, tetapi di balik penundaan itu ada kesulitan yang sedang kita sebabkan kepada orang lain. Orang yang mempersulit rizki orang lain akan dipersulit rizkinya oleh Allah.

جَزَآءٗ وِفَاقًا (عم 26)

Artinya: Sebagai balasan yang berkesuaian (QS. Amma 26)

Menunda pembayaran hutang yang jatuh tempo padahal sudah mampu adalah bentuk kedzaliman, bahkan bisa berbuah kefasikan. Rasulullah saw. bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه مسلم)

Artinya: “Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”

3. Catat Utang dengan Baik

Islam juga mengajarkan budaya administrasi yang tertib. Al-Qur’an bahkan memberikan perhatian khusus terhadap pencatatan utang. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan transaksi utang piutang sampai waktu tertentu, maka tulislah.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Menariknya, ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengajarkan ibadah ritual, tetapi juga membangun budaya profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam urusan muamalah.

Mencatat utang bukan berarti tidak percaya kepada orang lain. Justru sebaliknya, pencatatan adalah bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak. Catatan akan menghindarkan kesalahpahaman, menghilangkan keraguan, dan mencegah perselisihan di kemudian hari. Tidak sedikit hubungan persaudaraan yang rusak, bahkan ikatan keluarga yang retak, hanya karena utang yang tidak pernah dicatat. Ketika salah satu pihak meninggal dunia, ahli waris saling menyalahkan karena tidak ada bukti yang dapat dijadikan pegangan.

Karena itu, seseorang juga sebaiknya meninggalkan catatan atau wasiat mengenai utang-utangnya kepada ahli waris. Sebab menurut syariat, harta peninggalan tidak boleh dibagikan sebagai warisan sebelum seluruh utang almarhum diselesaikan. Allah Ta’ala berfirman:

مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ

Artinya: “…setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.” (QS. An-Nisa’: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa hak manusia didahulukan sebelum pembagian harta warisan.

Penutup

Pada akhirnya, utang bukanlah sekadar angka yang tercatat dalam buku atau aplikasi keuangan. Ia adalah amanah yang kelak akan ditanya oleh Allah. Selama utang itu belum diselesaikan, selama itu pula hak seorang hamba masih menggantung di pundak kita.

Karena itu, jangan jadikan utang sebagai jalan untuk memenuhi gaya hidup atau memuaskan keinginan. Jika terpaksa berutang, niatkan dengan sungguh-sungguh untuk melunasi, dahulukan pembayarannya ketika telah mampu, dan catatlah dengan baik agar tidak menjadi beban bagi keluarga setelah kita meninggal dunia. Jangan sampai kita menghadap Allah dengan membawa banyak amal saleh, tetapi pulang sebagai orang yang bangkrut karena pahala kita habis digunakan untuk membayar hak-hak manusia yang pernah kita abaikan.

 

*) Penulis adalah Ahmad Rifqi Azmi Dosen Unugiri, Ketua Satgas Aswaja PCNU Bojonegoro dan juga Mukharir LBM PCNU Bojonegoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *