Home / Opini / Politik

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:33 WIB

Dampak Putusan MK tentang Ambang Batas Usia Capres-cawapres

Oleh : Amim Thobary

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Bojonegoro

Kemarin, pada hari Senin, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) melangsungkan pembacaan Putusan terkait adanya Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) atau Judicial Review.

Terdapat 7 (tujuh) gugatan (Perkara) yang kemarin telah dibacakan Putusannya, yakni mengenai pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD di MK. Ketujuh gugatan yang diputus tersebut, inti gagasannya mirip meski berbeda: yaitu menyoal batas usia pendaftaran Capres dan Cawapres.

Enam perkara diantaranya, telah diputus oleh MK dengan amar putusan: MK menolak gugatan seluruhnya. Dan mengabulkan sebagian terhadap 1 putusan yang lain, yakni gugatan yang diajukan oleh seorang bernama Almas Tsaqibbiru dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyatakan jika pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu dan Pilkada layak berpartisipasi untuk mengikuti kontestasi Capres-cawapres meski usia di bawah 40 tahun. Alasannya: teruji dan terbukti memperoleh legitimasi rakyat.

Hal ini sangat menarik untuk menjadi bahan diskusi kita semua. Senyatanya dari peristiwa tersebut, kita melihat bagaimana lembaga yudisial (kehakiman) telah diuji independensinya dihadapan kekuatan politik yang begitu besar.

Namun terlepas dari pro-kontra yang terjadi, kita patut menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena sebagaimana kita ketahui, bahwa Putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat).

Lantas kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah setelah diputus oleh MK, putusan tersebut langsung dapat dipergunakan (semisal) oleh Capres-cawapres untuk mendaftar? mari kita bahas.

Pertama, bahwa domain tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum itu menjadi salah satu tugas dan kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keberadaan KPU merupakan amanah langsung dari Konstitusi/ UUD, yaitu amanah Pasal 22E UUD NKRI 1945. Selain itu, penyelenggaraan Pemilu diatur lebih khusus oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) beserta peraturan turunannya.

Baca Juga  OMG Relawan Ganjar Gelar Parade Drumband & Pasang Lampu Penerangan Jalan

Selanjutnya, terkait teknis administratif siapa yang dapat diusung sebagai bakal calon atau peserta Pemilu, dapat kita lacak melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam UU Pemilu Pasal 169 huruf (q) menyebutkan bahwa salah satu persyaratan calon Capres/cawapres ialah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Hal ini diatur juga di dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU. Maka berdasarkan Pasal tersebut, dapat difahami bahwa seseorang atau bakal calon yang usianya belum genap 40 tahun, ia tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon untuk maju mengikuti kontestasi Pemilu.

Lalu, bagaimana dampak dari adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan pemaknaan lebih luas terhadap Pasal 169 huruf (q), dengan frasa: berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Adanya Putusan MK tersebut, nampak telah membuka ruang bagi mereka-mereka yang usianya belum genap 40 tahun untuk dapat mengikuti kontestasi, dengan ketentuan harus: pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah, seperti: Bupati/Walikota/Gubernur.

Pertanyaan lebih lanjut, apakah Putusan MK itu langsung dapat digunakan bagi bakal calon? Atau harus menunggu penyesuaian-penyesuain aturan tertentu.

Baca Juga  Lagi, JRA, LDNU dan LPBINU Bojonegoro Laksanakan Pengobatan massal

Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku prospektif ke depan sesaat selesai dibacakan dalam persidangan terbuka. Hal ini tegas dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 jo UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Maka dapat difahami ketika MK mengabulkan suatu perkara, maka Putusan itu berlaku seketika. Kecuali ditentukan lain oleh MK, misalnya dinyatakan dalam suatu Putusan bahwa putusan mulai berlaku pada Pemilu tahun mendatang. Atau seperti ketika Putusan mengenai Peradilan Tipikor yang mulai berlaku di 3 (tiga) tahun mendatang (setelah diputuskan).

Tidak adanya tenggang waktu keberlakukan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu mengartikan bahwa Putusan tersebut akan langsung dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi bakal calon yang akan mendaftar.

Tentu ini merupakan pekerjaan rumah bagi KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab terkait penyelenggaraan Pemilu agar dapat segera melakukan penyesuaian norma aturan teknis tentang PKPU mengenai pencalonan peserta pemilu. Paling tidak, KPU harus merevisi PKPU No. 19 tahun 2023 itu.

 

 

Share :

Baca Juga

Headline

Dukung Ganjar – Mahfud Mbak Yenny Cuti dari Wahid Foundation

Headline

H. Surawi Anggota DPRD Propinsi Jatim Gelar Sosiisasi Wasbang

Headline

Atasi Kekeringan Tahunan, Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Belajar ke Gunungkidul

Headline

Eksaminasi Publik : Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati Dinilai Sengaja Kacaukan Debat

Headline

Kodim Bojonegoro Gencarkan Penguatan Karakter bagi Generasi Muda Bangsa

Headline

Generasi Pancasila Apresiasi Kementerian Pertahanan RI

Headline

Nyengkuyung Wahono-Nurul, Ribuan Warga Mlaku Sehat Bareng Alumni 88

Headline

Belum Dapat Tanggapan, Warga Kembali Somasi DPRD Bojonegoro