Aswaja  

Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Gimana sih Hukumnya?

Ilustrasi kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia
Ilustrasi seorang anak berdoa dan berkurban untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia saat Idul Adha. (By chatgpt)

Oleh: Ahmadi Ilyas

Menjelang Hari Raya Idul Adha, sering muncul fenomena masyarakat, berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia. Kebanyakan orang yang melakukan itu, bertujuan ingin menghadiahkan pahala kurban kepada ayah atau ibunya sebagai bentuk bakti dan doa setelah wafatnya.

Namun di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan keabsahan kurban tersebut menurut syariat.

Menanggapi hal tersebut, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

ولا تضحية عن ميت إن لم يوص بها فإن أوصى بها جاز

Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal apabila ia tidak berwasiat sebelumnya. Namun jika ia berwasiat maka hukumnya boleh.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa menurut pendapat yang lebih sahih (ashoh), dan dianut mayoritas (penganut) Syafi’iyah, kurban atas nama orang yang sudah meninggal dianggap sah, jika semasa hidup ia pernah berpesan agar dikurbani setelah wafatnya. Dan jika tidak wasiat maka kurbannya tidak sah.

Kemudian dijelaskan pula:

وإذا ضحى عن الغير وجب التصدق بالجميع

Artinya: “Apabila seseorang berkurban untuk orang lain, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan.”

Artinya, hewan kurban yang diniatkan khusus untuk orang lain tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban, tetapi seluruhnya diberikan kepada fakir miskin atau pihak yang berhak menerima.

Meski demikian, sebagian ulama memberikan kelonggaran dan membolehkan berkurban untuk orang yang telah meninggal walaupun tanpa wasiat, sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab dijelaskan:

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Artinya: Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama.

Dasarnya adalah karena kurban dipandang sebagai bagian dari sedekah, sedangkan sedekah atas nama orang yang meninggal disepakati dapat sampai pahalanya kepada mayit.

Dari sini, sebagian ulama mengqiyaskan kurban kepada sedekah, sehingga pahala kurban juga dapat dihadiahkan kepada orang tua yang telah meninggal dunia.

Walhasil, perbedaan pandangan para ulama dalam masalah kurban untuk orang tua yang telah meninggal adalah rahmat. Jika ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti mengikuti pendapat ulama yang kedua, seperti dijelaskan di atas.

Bahwa berkurban dalam hal ini dimaksudkan sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

 

*) Penulis adalah K. Ahmadi Ketua LBM PC Kesan Langitan & Dewan Perumus LBM PCNU Bojonegoro yang juga Pengasuh Ponpes Darul Ma’arif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *