Aswaja  

Kulit Hewan Kurban Dijual atau Buat Upah Jagal, Bolehkah? Ini Hukumnya

Ilustrasi hukum menjual kulit hewan kurban dan upah jagal menurut syariat Islam
Ilustrasi panitia kurban menyalurkan kulit hewan kurban kepada masyarakat serta larangan menjadikan bagian kurban sebagai upah jagal.(By chatgpt)

Oleh: K. Ahmadi Ilyas

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat beberapa ketentuan syariat yang harus diperhatikan agar ibadah tersebut tetap sah dan sesuai dengan tuntunan.

Di antara persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah terkait pemanfaatan bagian hewan kurban, khususnya kulit, serta penggunaannya sebagai upah bagi tukang jagal.

Pertama, mengenai penjualan kulit hewan kurban. Dalam pandangan mayoritas ulama, bagian apa pun dari hewan kurban—baik daging, kulit, maupun bagian lainnya—tidak boleh diperjualbelikan oleh pihak yang berkurban atau panitia atas nama kurban tersebut. Hal ini karena seluruh bagian hewan kurban pada dasarnya diperuntukkan sebagai bentuk sedekah dan pendekatan diri kepada Allah. Oleh sebab itu, kulit hewan kurban seharusnya ditasarufkan (disalurkan) kepada fakir miskin atau pihak yang berhak menerimanya.

Jika kulit tersebut sudah diberikan kepada fakir miskin, maka status kepemilikannya berpindah, dan mereka bebas memanfaatkannya, termasuk menjualnya jika dikehendaki.

Dalam kitab asnal matholib, syekh  Zakaria Al Anshori menjelaskan :

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ

Artinya: “Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen”. 

Kedua, terkait menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah bagi tukang jagal. Praktik ini juga tidak diperbolehkan dalam syariat. Memberikan upah kepada jagal dengan bagian dari hewan kurban—baik daging, kulit, atau lainnya—dihukumi haram, karena hal itu sama saja dengan “mengambil kembali” sebagian dari kurban untuk kepentingan tertentu.

Dalam kitab Albajuri disebutkan:

(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا

Artinya : “(Tidak boleh menjual), maksudnya haram atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun kurban itu kurban sunat.

Sebaliknya, upah jagal harus diambil dari harta lain di luar hewan kurban, menjadi tanggung jawab orang yang berkurban atau panitia.

Dengan demikian, dua hal ini yaitu menjual kulit hewan kurban dan menjadikannya sebagai upah, merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Solusi yang tepat adalah menyalurkan seluruh bagian hewan kurban kepada yang berhak (fakir miskin), serta membayar jasa jagal dari dana terpisah, agar ibadah kurban tetap terjaga keikhlasan dan kesesuaiannya dengan tuntunan agama.

*) Penulis adalah K. Ahmadi Ketua LBM PC Kesan Langitan Bojonegoro & Dewan Perumus LBM PCNU Bojonegoro yang juga Pengasuh Ponpes Darul Ma’arif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *